Makalah Mengurus Jenazah
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan
mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia
adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang
tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal
dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu
dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat
mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal
perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam
yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam
penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai
dengan tuntunan syariat Islam.
2. Rumusan Masalah
a. Bagaimana tata cara pengurusan
jenazah?
b. Bagaimana cara memperagakan tata cara
pengurusan jenazah?
3. Tujuan
a. Menjelaskan tata cara pengurusan
jenazah.
b. Memperagakan tata cara pengurusan
jenazah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perawatan
Jenazah
Perawatan
jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara
memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan
pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut
adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup.
Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu
setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara
pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.
2.1.1 Memandikan Jenazah
Sebelum
jenazah mulimin/muslimat dikafani dan disalatkan, terlebih dahulu jeazah
dimandikan dengan cara-cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW,
syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a) Jenazah
tersebut adalah orang islam,
b) Didapati
tubuhnya walaupun sedikit,
c) Bukan mati
syahid.
Jika jenazah
yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang
memandikannya harus perempuan juga atau boleh suaminya atau mahramnya.
Sebaliknya, jika jenazah itu laki-laki maka yang memandikannya juga laki0laki
atau boleh istrinya ataupun mahramnya.
Seorang
laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istrinya atau
bukan mahramnya. Demikian juga seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah
laki-laki yang bukan suaminya atau bukan mahramnya. Terkecuali kalau jenazah
itu masih bayi atau kanak-kanak, maka orang yang berlainan jenis dengan jenazah
boleh memandikannya. Perlu pula diketahui bahwa yang paling berhak memandikan
jenazah adalah keluarga terdekatnya, tetapi jika keluarga dekatnya berhalangan
atau tidak mampu, maka haknya berpindah kepada orang lain yang mampu, dan
bersifat amanah. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Aisyah r.a., Rasulullah SAW bersabda,
‘Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya
kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu , bersihlah ia dari
segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan oleh ibunya’ Sabda Beliau
lagi, ‘hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepad amayat jika pandai
memandikan mayat. Jika ia tidak pandai siapa saja yang dianggap berhak karena
wara’nya atau karena amanahnya.’” (H.R. Ahmad)
Air yang
digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya air yang suci dan mensucikan.
Tidak boleh dengan air yang suci tetapi tidak mensucikan dan tidak boleh dengan
air yang bernajis untuk memandikan jenazah.
Sebaiknya
air yang terakhir yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur dengan
sedikit kapur barus atau harum-haruman. Selain itu air yang digunakan sebaiknya
air dingin, kecuali jika cuaca sangat dingin atau sudah menghilangkan kotoran,
amaka boleh menggunakan air panas.
Berikut tata
cara memandikan jenazah:
a) Jenazah
dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang
diatasnya sudah diletakan lima atau enam buah potongan batang pisang.
b) Jenazah
dimandikan ditempat tertutup. Selain yang memandikan dan yang memandikan
dilarang untuk melihat.
c) Ketika
dimandikan jenazah sebaiknya dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah
terbuka.
d) Setelah
jeanzah dibaringkan diatas potongan batang pisan tadi lalu dengan menggunakan
air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya
atau yang mungkin keluar dari duburnya (setelah perutnya ditekan). Stelah itu
dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung
tangan. Kemudian sarung tangan yang dikenakan diganti dengan sarung tangan
bersih dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakan
sarung tangan, gigi dan mulut jenazah dibersihkan.
e) Setelah
jenazah dibersihkan dari najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan
menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala
sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah
disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian
bagian badan sebelah kiri. Juga disunahkan juga untuk memandikan jenazah
tersebut tiga kali atau lima kali.
f) Setelah
jenazah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta dieudukan
sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan memakai handuk.
Selesailah tahapan memandikan jenazah.
2.1.2 Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani
jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih
hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta
peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau
jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah
keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya).
Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan
itu diambilkan dari baitul mal.Jika baitul mal tidak
ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan
hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal
harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ
اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه
الترمذي)
Artinya: “Berpakaianlah
kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan
pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR.
Tirmizi)
Juga
Rasulullah SAW bersabda,
“janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan,
karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)
Orang-orang
yang berhak mengkafani, ketentuannya sama dengan orang orang yang berhak
memandikan jenazah. Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang
yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah:
a) Jenazah
laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat
melapisi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus
oleh tiga kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya.
Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan yaitu
kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi
seluruh tubuhnya.
b) Cara
memakaikan kain kafan:
(1) Mula-mula hamparkan selembar tikar
diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya di
tempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
(2) Hamparkan diatas tikar tersebut kain
kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi
harum-haruman.
(3) Jenazah hendaknya diolesi kapur
harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah
disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan
kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
(4) Tempelkan kapas secukupnya pada
bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya dan bagian duburnya.
(5) Setelah itu seluruh tubuh jenazah
dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat denga 4 utas tali yang sudah
disiapkan, yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut dan mata kakinya.
Perlu diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal
dunia ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi
harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.
2.1.3 Menshalatkan Jenazah
Salat
jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukum
menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang
Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati
syahid, makajenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani,
tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang
melawan musuh islam.
Keluarga
dekat dari jenazah khususnya anak-anak yang shaleh/shalehah hendaknya ikut
menyalatkannya, karena doa anak yang shaleh/shalehah untuk orang tuanya yang
sudah meninggal dunia tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu,
hendaknya dusahakan orang-orang yang menyalati jenazah tersebut banyak
jumlahnya. Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
سَمِعْتُرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْعِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَامِنْ رَجُلٍٍ
مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَي جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً
لاَيُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَعَهُمُاللهُ فِيْهِ (رواه احمد و
مسلم)
Artinya:
“Dari ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW
bersabda, ‘Orang islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh
orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima syafaat mereka terhadap
jenazah tersebut.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Beberapa hal yang perlu diketahui
tentang salat jenazah ialah:
a) Syarat-syarat
sah salat jenazah
(1) Seorang yang menyalatkan, syaratnya
orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian,
temapat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
(2) Salat jenazah dilakukan setelah
jenazah dimandikan dan dikafani.
(3) Letak mayat di sebelah kiblat orang
yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau
salat gaib.
b) Rukun salat
jenazah
(1) Salat jenazah dilakukan dengan niat
ikhlas karena Allah ta’ala.
(2) Takbir empat kali.
(3) Membaca surah Al-fatihah sesudah
takbir pertama (takbiratul ihram).
(4) Membaca salawat atas nabi SAW,
setelah takbir kedua.
(5) Membaca doa setelah takbir ketiga.
Bunyi doa setelah takbir ketiga:
اَللَّهِمَّ اغْفِرْلَهُ (هاَ)
وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا)
وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ
وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ
وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ
أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)
Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan
luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun.
Bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran.
Gantilah rumahnya dengan rumah yanglebih baik daripada rumahnya dahulu, dan
gantilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya
dahhulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR. Muslim)
(6) Berdoa setelah takbir ke-empat.
اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ
(هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan
janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”
Perlu pula
diketahui doa harus disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-laki atau
perempuan. Apabila jenazahnya perempuan maka ucapan hu berubah
menjadi damir ha.Demikian pula apabila jenazah itu banyak,
laki-laki maka damir nya menjadi hum dan
perempuan menjadi hunna.
(7) Berdiri jika kuasa.
(8) Mengucapkan salam.
c) Sunah-sunah
salat jenazah
Berbeda dengan salat lima waktu, maka dalam salat
jenazah tidak disunahkan azan dan istiqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalam
salat jenazah adalah:
(1) Mengankat tangan ketika mengucapkan
empat kali takbir. Hadis Nabi SAW menyebutkan:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه
البيهقي)
Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya,
pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)
(2) Israr yaitu
merendahkan suara bacaan salat.
(3) Membaca ta’awwuz.
d) Beberapa hal
tentang salat jenazah
(1) Salat jenazah boleh dikerjakan
secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
(2) Wanita yang bergama Islam boleh dan
sah menyalatkan jenazah.
(3) Jika jenazah yang disalatkan ada
ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
(a) Jenazah
diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah
kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
(b) Bila
jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap
jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam
berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah.
(c) Jika
jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara menyalatkannya
boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat
dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke
kiblat.
(d) Salat
jenazah dikerjakan sesuai dengan, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
(4) Salat jenazah gaib adalah salat
jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Misalnya, jenazahnya di
Amerika, sedangkan yang menalatkannya berada di Indonesia. Salat jenazah gaib
hukumnya boleh dan tata caranya sama dengan kalau jenazahnya ditempat salat.
Bedanya mungkin jenazahnya tidak ada di arah kiblat orang yang menyalatkan.
(5) Menyalatkan jenazah diatas kuburnya,
hukumnya boleh. Hadis Nabi SAW menyebutkan, yang artinya “Nabi SAW
sampai ke sebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkannya dan
mereka (para sahabat) berbaris dibelakan beliau dan bertakbir empat kali.”(H.R.
Al-Bukhari dan Muslim)
2.1.4 Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan
disalati. Hukum penguburan jenazah orang muslim/muslimat adalah fardu
kifayah atas orang-orang islam yang masih hidup. Penguburan jenazah
sebaiknya dilaksanakan dengan segera. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
أُسْرِعُوْا بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ
كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ
ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه الجماعة)
Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang
yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak
saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelelakan dari
pundak-pundak kamu semua.” (HR. Al-Jama’ah)
Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman,
sebaiknya dari keluarga jenazah memberikan sambutan isi sambutannya berupa
permohonan kepada orang-orang yang bertakziah agar mereka bersedia memaafkan
kesalahan-kesalahan Almarhum/Almarhumah semasa hidupnya. Juga jika ada diantara
mereka yang meiliki utang-piutang dengan almarhum/almarhumah supaya segera
diselesaikan dengan keluarganya.
Setelah sambutan disampaikan dan utang-piutang
disampaikan, jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman. Muslimin yang
bertakziah hendaknya mengantar jenazah ke tempat pemakaman.
Pada waktu mengantar jenazahhendaknya bersikap khusyuk
dan tawaduk sambil mengingat-ingat kehidupan yang akan dialami oleh jenazah di
alam kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap ,
berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya Allah jika mengantar jenazah
dilandasi niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti
tersebut, orang yang mengantar jenazah akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang lubang
kubur dan tata cara penuguburan:
a) Lubang Kubur
Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya
harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk
mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang
lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.jika tanah makam cukup keras,
lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat menjulur dari
arah utara ke selatan. Tetapi jika tanah makam itu gambur, maka lubang lahat
diubuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.
b) Tata cara
penguburan jenazah
Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di
pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga
dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap
jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah
tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang
kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi
miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika
jenazah dimasukan kedalam kuv=bur disunah kan membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”
Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang
menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah
jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau
bambu, lalu ditimbun tanah.
c) Perbuatan
sunnah pada waktu pemakaman
(1) Jika jenazah perempuan, dinaungi
dengan kain
(2) Meninggikan kubur sekadarnya
(3) Menandai kubur dengan batu atau kayu
(4) Menaruh kerikil diatas kubur dan
pelepah basah
(5) Menyiram kubur dengan air
(6) Mendoakan mayat
2.2 Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang
eninggal dunia. Hukumnya sunnah, bahkan bias menjadi wajib, apabila jenzah
muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani, menyalatkan
dan menguburkan) misalnya seseorang yang hidupnya sebatang kara.
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah
dimakamkan. Hal itu dimaksudkan agar bertakziah dapat membantu mengurus
jenazah, paling tidak ikut menyalatkan dan mengantarkan jenazah ke makam.yang
memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu oleh orang
yang mengetahui tentang tata caramengurus jenazah. Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَهِدَ
اْلجَنَازَةَ حَتَّي يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّي
تُدفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قيْلَ وَمَا اْلقِيْرَاطَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ
مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (متفق عليه)
Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda,
‘Barangsiapa yang (takziah) hingga disalatkan, maka dia mendapat pahala satu
qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya
mendapat pahala dua qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya sahabat apakah dua
qirat itu? Beliau manjawab, ‘Laksana dua bukit besar.’ (HR. Bukhari dan
Muslim)
2.3 Adab
Bertakziah
Orang yang bertakziah endaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a) Takziah
hendaknya didasari dengan niat yang ikhlas karena Allah serta dengan maksud
memperoleh rida dan rahmat-Nya.
b) Berpakaian
yang sopan dan menutup aurat.
c) Bersikap
serta bertingkah laku yang baik, yang mendatangkan manfaat khususnya bagi
jenazah dan keluarganya.
d) Berdoa agar
jenazah diampuni segala dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan
jenazah dengan baik adalah dengan cara menyalatkannya.
e) Jika
dipandang perlu hendaknya memberi nasihatkepada keluarga jenazah agar bersabar,
bertawakal, memelihara serta meningkatkan takwanya kepada Allah SWT. Keluarga
jenazah hendaknya menyadari bahwa setiap manusia pada hakikatnya adalah milik
Allah dan suatu saat pasti kembali kepadanya (meninggal dunia). Allah SWT
berfirman
: “(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka
mengucapkan ‘inna lillahi wa inna ilaihi rajiun’. Mereka itulah yang mendapat
keberkatan yang sempurna dan rahmat dari tuhan mereka dan mereka itulah
orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 156 – 157)
f) Memberikan
bantuan uang atau lainnya yang diperlukan oleh keluarga jenazah. Terutama kalau
keluarga jenazah termasuk fakir miskin, tentu mereka memerlukan bantuan dana
untuk biaya pengurusan jenazah, bahkan mungkin untuk makan mereka. Kaum
kerabat, tetangga dan sahabat karib dari keluarga jenzah hendaknya
bergotong-royong untuk memberikan bantuan berupa makanan kepada mereka, karena
mereka dalam kesusahan dan kekalutan, sehingga tidak terpikir untuk memasak
makanan. Dalam sebuah hadits Nabi SAW disebutkan:
“Dari Abdullah bin Ja’far katanya, ‘tatkala datang kabar meninggalnya
Ja’far karena terbunuh, Rasulullah SAW bersabda: ‘Buatlah olehmu makanan untuk
keluarga Ja’far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan).” (H.R.
Lima orang al=hli hadits kecuali AN-Nasa’i)
g) Mengingatkan
keluarga jenazah (jika dianggap perlu) agar segera melunasi utang jenazah bila
ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan
keluarga-keluarganya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW telah bersabda: ‘Diri orang mukmin
itu tergantung (tak sampai ke akhirat Allah), karena utangnya, hingga
dibayarklan dulu utangnya itu (oleh keluarganya)”(H.R. Ahmad
dan Tirmizi)
2.4 Ziarah Kubur
Berziarah ke kubur hukumnya sunnah, Nabi saw bersabda:
زُوْا اْلقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذْكَوَ
فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ اْلمَوْتَ (رواه مسلم)
Artinya:
“Berziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya
ziarah kubur itu didapat mengingatkan engkau kepada mati.” (H.R. Muslim)
Imam Muslim ketika meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah r.a. berkata “Pada suatu saat di larut malam Rasulullah saw keluar dari rumahnya menuju ke Baqi’ dan bersabda ‘Assalamu’alaikum wahai orang-orang mukmin pasti datang apa yang dijanjikan dan ditentukan kelak dan kami insya Allah menyusul kalian di belakang. Ya Allah ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad’.” Dinamakan Baqi’ al-Gharqad karena di situ ada tanaman al-ghorqad sejenis tumbuhan yang tangkainya banyak dan berduri bisa digunakan sebagai pagar.
“Saya minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibuku. Allah
tidak memberikan izin. Dan aku minta izin untuk berziarah ke kuburannya. Allah
mengizinkan. Berziarahlah kalian ke kubur karena hal demikian akan mengingatkan kalian kepada
kematian.” Begitulah kira-kira cerita yang disampaikan dalam riwayat Imam Muslim.
Insya Allah jika kita menziarahi kubur serta
adab-adabnya, maka ziarah kubur akan mendatangkan banyak hikmah baik bagi yang
berziarah maupun bagi yang diziarahi.
2.5 Adab Ziarah
Kubur
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ziarajh kubur antara lain :
a) Ziarah kubur
hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta dimaksudkan untuk
memperoleh rida-Nya.
b) Hendaknya
berpakaian sopan dan menutup aurat.
c) Hendaknya
mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh
keselamatan serta kesejah teraan di alam kuburny, seperti yang telah diajarkan
Rasulullah SAW yang artinya:
“semoga keselamatan dan kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu semua
wahai penghuni alam kubur, dari kalangan oirang-orang beriman dan orang-orang
islam dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul serta bertemu dengan kamu
semua. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kamu semua memperoleh
kesejahteraan.” (H.R. Muslim dan Ahmad)
d) Ketika
berziarah tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk diatas makam serta
melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah dan
membuang sampah ke atas makam.
e) Tidak boleh
meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus
ujian, minta cepat dapat jodoh, minta naik pangkat dan mohon kesembuhan dari
suatu penyakit.permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk
perbuatan syirik yang harus dihindari.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sesungguhnya
mengurus jenazah itu sangat mudah, kita sebagai makhluk sosial yang paling
toleransi janganlah merasa takut untuk ikut serta dalam merawat jenazah. Pada
saatnya kita juga pasti akan diperlakukan hal yang sama. Kita dianjurkan ikut
serta berperan dalam perawatan jenazah dilingkungan kita ataupun keluarga kita.
Jangan sampai terjadi dalam diri kita sendiri semisal jikalau ada keluarga kita
yang meninggal kita tidak bisa mengaplikasikan tata cara merawat jenazah dengan
baik dan benar. Tata cara merawat jenazah antara lain adalah : menandikan,
mengkafankan, menyolatkan, dan menguburkan. Sesungguhnya hanya kepada Allah lah
kita kembali. Wallahu alam.
Penutup
Demikianlah
makalah ini kami susun semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Kami menyadari
masih terdapat berbagai kekurangan di dalamnya, baik segi susunan maupun isinya
maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran dari pengajar sebagai bahan
pertimbangan kami dalam menyusun makala di kemudian hari.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas
XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Comments
Post a Comment