Makalah Mengurus Jenazah

BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Syariat Islam mengajarkan bahwa manusia pasti akan mati, namun tidak akan pernah diketahui kapan kematian itu tiba. Karena manusia adalah makhluk sebaik-baik ciptaan Allah swt dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, Islam sangat memerhatikan dan menghormati orang-orang yang meninggal dunia.
Orang yang meninggal dunia perlu dihormati karena orang yang meninggal adalah makhluk Allah swt yang sangat mulia. Oleh sebab itu, menjelang menghadap ke haribaan Allah swt, orang meninggal perlu mendapat perhatian khusus dari yang masih hidup.
Pengurus jenazah termasuk syariat Islam yang perlu diketahui oleh seluruh umat Islam. Hal itu dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan atau pengurusan jenazah sesuai dengan tuntunan syariat Islam. 
2.      Rumusan Masalah
a. Bagaimana tata cara pengurusan jenazah?
b. Bagaimana cara memperagakan tata cara pengurusan jenazah?
3.      Tujuan
a. Menjelaskan tata cara pengurusan jenazah.
b. Memperagakan tata cara pengurusan jenazah.







BAB II
PEMBAHASAN



2.1  Perawatan Jenazah
Perawatan jenazah adalah pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburannya. Hukum melaksanakan pengurusan jenazah seorang muslim/muslimat dengan cara-cara tersebut adalah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Artinya, berdosa jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya.
Karena itu setiap muslim/muslimat hendaknya mempelajari serta memahami tata cara pengurusan jenazah dengan sebaik-baiknya.



2.1.1        Memandikan Jenazah
Sebelum jenazah mulimin/muslimat dikafani dan disalatkan, terlebih dahulu jeazah dimandikan dengan cara-cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, syarat-syarat jenazah wajib dimandikan adalah:
a)      Jenazah tersebut adalah orang islam,
b)      Didapati tubuhnya walaupun sedikit,
c)      Bukan mati syahid.
Jika jenazah yang hendak dimandikan adalah perempuan yang sudah dewasa, maka yang memandikannya harus perempuan juga atau boleh suaminya atau mahramnya. Sebaliknya, jika jenazah itu laki-laki maka yang memandikannya juga laki0laki atau boleh istrinya ataupun mahramnya.
Seorang laki-laki tidak boleh memandikan jenazah perempuan yang bukan istrinya atau bukan mahramnya. Demikian juga seorang perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki yang bukan suaminya atau bukan mahramnya. Terkecuali kalau jenazah itu masih bayi atau kanak-kanak, maka orang yang berlainan jenis dengan jenazah boleh memandikannya. Perlu pula diketahui bahwa yang paling berhak memandikan jenazah adalah keluarga terdekatnya, tetapi jika keluarga dekatnya berhalangan atau tidak mampu, maka haknya berpindah kepada orang lain yang mampu, dan bersifat amanah. Rasulullah SAW bersabda:
“Dari Aisyah r.a., Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa memandikan mayat dan dijaganya kepercayaan, tidak dibukakannya kepada orang lain apa-apa yang dilihat pada mayat itu , bersihlah ia dari segala dosanya seperti keadaanya sewaktu dilahirkan oleh ibunya’ Sabda Beliau lagi, ‘hendaklah yang mengepalainya keluarga terdekat kepad amayat jika pandai memandikan mayat. Jika ia tidak pandai siapa saja yang dianggap berhak karena wara’nya atau karena amanahnya.’” (H.R. Ahmad)

Air yang digunakan untuk memandikan jenazah hendaknya air yang suci dan mensucikan. Tidak boleh dengan air yang suci tetapi tidak mensucikan dan tidak boleh dengan air yang bernajis untuk memandikan jenazah.
Sebaiknya air yang terakhir yang digunakan untuk memandikan jenazah dicampur dengan sedikit kapur barus atau harum-haruman. Selain itu air yang digunakan sebaiknya air dingin, kecuali jika cuaca sangat dingin atau sudah menghilangkan kotoran, amaka boleh menggunakan air panas.
Berikut tata cara memandikan jenazah:
a)      Jenazah dibaringkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai yang diatasnya sudah diletakan lima atau enam buah potongan batang pisang.
b)      Jenazah dimandikan ditempat tertutup. Selain yang memandikan dan yang memandikan dilarang untuk melihat.
c)      Ketika dimandikan jenazah sebaiknya dipakaikan kain basahan agar auratnya tidak mudah terbuka.
d)     Setelah jeanzah dibaringkan diatas potongan batang pisan tadi lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, jenazah dibersihkan dari najis yang melekat ditubuhnya atau yang mungkin keluar dari duburnya (setelah perutnya ditekan). Stelah itu dubur jenazah dibersihkan hingga bersih dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan. Kemudian sarung tangan yang dikenakan diganti dengan sarung tangan bersih dan dengan menggunakan anak jari tangan kiri yang sudah menggunakan sarung tangan, gigi dan mulut jenazah dibersihkan.
e)      Setelah jenazah dibersihkan dari najis serta gigi dan mulutnya dibersihkan lalu dengan menggunakan air dan sabun mandi, seluruh tubuh jenazah dari rambut kepala sampai telapak kaki dimandikan sampai bersih. Ketika memandikan jenazah disunahkan mendahulukan bagian badan jenazah sebelah kanan, baru kemudian bagian badan sebelah kiri. Juga disunahkan juga untuk memandikan jenazah tersebut tiga kali atau lima kali.
f)       Setelah jenazah selesai dimandikan, kemudian dirapikan rambutnya serta dieudukan sebagaimana wudu biasa. Kemudian badannya dikeringkan dengan memakai handuk. Selesailah tahapan memandikan jenazah.



2.1.2        Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah maksudnya membungkus jenazah dengan kain kafan. Hukum mengkafani jenazah ialah fardu kifayah bagi orang-orang islam yang masih hidup. Kain kafan diperoleh dengan cara yang halal, yakni diambilkan dari harta peninggalan jenazah, jika ia meninggalkan harta.
Kalau jenazah tidak meninggalkan harta, maka yang wajib menyediakan kain kafan adalah keluarga terdekatnya (orang yang wajib memberi nafkah jenazah dimasa hidupnya). Kalau keluarga terdekatnya tidak ada/tidak mampu, maka untuk membeli kain kafan itu diambilkan dari baitul mal.Jika baitul mal tidak ada, yang wajib menyediakan kain kafan itu adalah orang Islam yang mampu.
Kain kafan hendaknya kain yang bersih, berwarna putih dan sederhana yakni tidak mahal harganya dan tidak pula terlalu murah. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

اْلبِسُوْا مِنْ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضِ فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ (رواه الترمذي)

Artinya:  “Berpakaianlah kamu dengan pakaianmu yang berwarna putih, karena pakaian putih itu merupakan pakaian terbaikmu, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (HR. Tirmizi)
Juga Rasulullah SAW bersabda,
           “janganlah kamu berlebih-lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kain kafan itu akan segera hancur,” (HR. Abu Daud)

Orang-orang yang berhak mengkafani, ketentuannya sama dengan orang orang yang berhak memandikan jenazah. Adapun hal-hal yang perlu diketahui (terutama oleh orang yang berhak mengkafani) tentang cara mengkafani jenazah adalah:
a)      Jenazah laki-laki atau wanita minimal dibungkus dengan selapis kain kafan yang dapat melapisi seluruh tubuhnya. Namun sebaiknya untuk jenazah laki-laki dibungkus oleh tiga kain kafan yang tiap lapisnya dapat menutupi seluruh tubuhnya. Sedangkan untuk wanita sebaiknya dilapisi dengan lima lembar kain kafan yaitu kain basahan, baju, tutup kepala, kerudung dan kain kafan yang dapat menutupi seluruh tubuhnya.
b)      Cara memakaikan kain kafan:
(1)   Mula-mula hamparkan selembar tikar diatas lantai. Lalu bentangkan 4 utas tali diatasnya, kira-kira letaknya di tempat kepala, tangan, lutut dan mata kaki jenazah yang hendak dikafani.
(2)   Hamparkan diatas tikar tersebut kain kafan yang sudah disiapkan sehelai-sehelai dan setiap helainya diberi harum-haruman.
(3)   Jenazah hendaknya diolesi kapur harus halus, kemudian diletakkan diatas hamparan kain kafan yang telah disediakan. Kedua tangan diletakkan diatas dadanya, tangan kanan diatas tangan kiri atau dibolehkan juga tangannya diluruskan kebawah.
(4)   Tempelkan kapas secukupnya pada bagian muka jenazah, pusarnya, kelaminnya dan bagian duburnya.
(5)   Setelah itu seluruh tubuh jenazah dibalut dengan kain kafan sampai rapi, lalu diikat denga 4 utas tali yang sudah disiapkan, yaitu dibagian atas kepala, lengan, lutut dan mata kakinya.
Perlu diketahui bahwa muslim/muslimat yang meninggal dunia ketika menunaikan ibadah haji atau umrah, jenazahnya tidak boleh diberi harum-haruman dan tidak pula ditutup kepalanya.



2.1.3        Menshalatkan Jenazah
Salat jenazah dilakukan setelah jenazah selesai dimandikan dan dikafani. Hukum menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah bagi orang Muslim/Muslimat yang masih hidup. Kecuali orang Muslim/Muslimat yang mati syahid, makajenazah tidak disalati, bahkan tidak pula dimandikan atau dikafani, tetapi hanya dikuburkan saja dengan pakaian yang ia pakai ketika berperang melawan musuh islam.
Keluarga dekat dari jenazah khususnya anak-anak yang shaleh/shalehah hendaknya ikut menyalatkannya, karena doa anak yang shaleh/shalehah untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia tentu akan dikabulkan oleh Allah SWT. Selain itu, hendaknya dusahakan orang-orang yang menyalati jenazah tersebut banyak jumlahnya. Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُرَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْعِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ مَامِنْ رَجُلٍٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَي جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَيُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا اِلاَّ شَفَعَهُمُاللهُ فِيْهِ (رواه احمد و مسلم)

Artinya:
“Dari ibnu Abbas, katanya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Orang islam yang mati, lalu jenazahnya disalatkan oleh empat puluh orang muslim yang tidak musyrik, maka Allah menerima syafaat mereka terhadap jenazah tersebut.” (H.R. Ahmad dan Muslim)

Beberapa hal yang perlu diketahui tentang salat jenazah ialah:
a)      Syarat-syarat sah salat jenazah
(1)   Seorang yang menyalatkan, syaratnya orang islam, suci dari hadas besar dan hadas kecil, suci badan, pakaian, temapat dari najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
(2)   Salat jenazah dilakukan setelah jenazah dimandikan dan dikafani.
(3)   Letak mayat di sebelah kiblat orang yang menyalatkan, terkecuali kalau salat jenazah dilakukan diatas kubur atau salat gaib.
b)      Rukun salat jenazah
(1)   Salat jenazah dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah ta’ala.
(2)   Takbir empat kali.
(3)   Membaca surah Al-fatihah sesudah takbir pertama (takbiratul ihram).
(4)   Membaca salawat atas nabi SAW, setelah takbir kedua.
(5)   Membaca doa setelah takbir ketiga.
Bunyi doa setelah takbir ketiga:

اَللَّهِمَّ اغْفِرْلَهُ (هاَ) وَارحَمْهُ (هَا) وَعَافِهِ (هَا) وَاعْفُ عَنْهُ (هَا) وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ (هَا) وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ (هَا) وَاغْسِلْهُ (هَا) بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرْدٍ وَنَقِّهِ (هَا) مِنَ اْلخَطَايَا كَمَايُنَقَّي الثَّوْبُ اْلاَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ (هَا) دَارًا خَيْرًا مَنْ دَارِهِ (هَا) وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ (هَا) وَقِهِ (هَا) فِتْنَةَ اْلقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ (رواه مسلم)

Artinya:
“Ya Allah, ampunilah dia, kasihanilah dia, sejahterakanlah dia dan luaskanlah tempat kediamannya. Bersihkanlah ia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah ia dari dosa, sebagaimana kain putih dibersihkan dari kotoran. Gantilah rumahnya dengan rumah yanglebih baik daripada rumahnya dahulu, dan gantilah kaum keluarganya, dengan yang lebih baik dari kaum keluarganya dahhulu, dan peliharalah dia dari siksa kubur dan siksa neraka” (HR. Muslim)

(6)   Berdoa setelah takbir ke-empat.

اللهُمَّ لاَتَحْرِمْنَا أَجْرَهُ (هَا) وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ (هَا) وَاغْفِرْلَنَا وَلَهُ (هَا)

Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahala tidak sampai kepada kami dan janganlah Engakau fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”

Perlu pula diketahui doa harus disesuaikan dengan jenis kelamin jenazah, laki-laki atau perempuan. Apabila jenazahnya perempuan maka ucapan hu berubah menjadi damir ha.Demikian pula apabila jenazah itu banyak, laki-laki maka damir nya menjadi hum dan perempuan menjadi hunna.
(7)   Berdiri jika kuasa.
(8)   Mengucapkan salam.
c)      Sunah-sunah salat jenazah
Berbeda dengan salat lima waktu, maka dalam salat jenazah tidak disunahkan azan dan istiqamah. Beberapa hal yang disunahkan dalam salat jenazah adalah:
(1)   Mengankat tangan ketika mengucapkan empat kali takbir. Hadis Nabi SAW menyebutkan:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يرْفَعُ يَدَيْهِ عَلَي كُلِّ تَكْبِيْرَاتِ اْلجَنَازَاةِ (رواه البيهقي)

Artinya: “Dari Ibnu Umar, Sesungguhnya Nabi SAW mengangkat kedua tangannya, pada semua takbir salat jenazah (HR. al-Baihaqy)

(2)   Israr yaitu merendahkan suara bacaan salat.
(3)   Membaca ta’awwuz.
d)     Beberapa hal tentang salat jenazah
(1)   Salat jenazah boleh dikerjakan secara munfarid, tetapi sebaiknya secara berjama’ah.
(2)   Wanita yang bergama Islam boleh dan sah menyalatkan jenazah.
(3)   Jika jenazah yang disalatkan ada ditempat salat, perhatikanlah hal-hal berikut:
(a)    Jenazah diletakkan didepan orang yang menyalatkan (imam), dengan posisi jenazah kepalanya diutara, basan dan kakinya menjulur keselatan.
(b)   Bila jenazahny alaki-laki, maka yang menyalatkan (imam), hendaknya berdiri menghadap jenazah sejajar dengan kepalanya. Tetapi jika jenazahnya perempuan, imam berdiri sejajar denganbagian tengah jenazah.
(c)    Jika jenazahnya banyak terdiri dari laki-laki dan wanita, maka cara menyalatkannya boleh sekaligus, dengan ketentuan jenazah laki-laki diletakkan lebih dekat dengan yang mensalatkan (imam), sedangkan jenazah wanitanya lebih dekat ke kiblat.
(d)   Salat jenazah dikerjakan sesuai dengan, sebagaimana tercantum dalam rukun salat.
(4)   Salat jenazah gaib adalah salat jenazah yang jenazahnya tidak ada ditempat salat. Misalnya, jenazahnya di Amerika, sedangkan yang menalatkannya berada di Indonesia. Salat jenazah gaib hukumnya boleh dan tata caranya sama dengan kalau jenazahnya ditempat salat. Bedanya mungkin jenazahnya tidak ada di arah kiblat orang yang menyalatkan.
(5)   Menyalatkan jenazah diatas kuburnya, hukumnya boleh. Hadis Nabi SAW menyebutkan, yang artinya “Nabi SAW sampai ke sebuah kubur yang masih basah, kemudian beliau mensalatkannya dan mereka (para sahabat) berbaris dibelakan beliau dan bertakbir empat kali.”(H.R. Al-Bukhari dan Muslim)



2.1.4        Menguburkan Jenazah
Jenazah dikuburkan setelah dimandikan, dikafani dan disalati. Hukum penguburan jenazah orang muslim/muslimat adalah fardu kifayah atas orang-orang islam yang masih hidup. Penguburan jenazah sebaiknya dilaksanakan dengan segera. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

أُسْرِعُوْا بِاْلجَنَزَةِ فَاِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَرَّبْتُمُوْنَهَا اِلَي اْلخَيْرِ وَاِنْ كَانَتْ غًيْرَ ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُوْنَهَا عَلَي رِقَابِكُمْ (رواه الجماعة)

Artinya:
“Segerakanlah jenazah itu dikuburkan. Jika ia seorang yang saleh, ia akan segera cepat mendapat ganjaran kebaikan, dan jika ia tidak saleh saleh (ahli maksiat), ia akan cepat meninggalkan kejelelakan dari pundak-pundak kamu semua.” (HR. Al-Jama’ah)

Sebelum jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman, sebaiknya dari keluarga jenazah memberikan sambutan isi sambutannya berupa permohonan kepada orang-orang yang bertakziah agar mereka bersedia memaafkan kesalahan-kesalahan Almarhum/Almarhumah semasa hidupnya. Juga jika ada diantara mereka yang meiliki utang-piutang dengan almarhum/almarhumah supaya segera diselesaikan dengan keluarganya.
Setelah sambutan disampaikan dan utang-piutang disampaikan, jenazah diberangkatkan ke tempat pemakaman. Muslimin yang bertakziah hendaknya mengantar jenazah ke tempat pemakaman.
Pada waktu mengantar jenazahhendaknya bersikap khusyuk dan tawaduk sambil mengingat-ingat kehidupan yang akan dialami oleh jenazah di alam kubur dan akhirat. Orang-orang yang mengantar jenazah dilarang meratap , berteriak-teriak dan membuat keributan. Insya Allah jika mengantar jenazah dilandasi niat ikhlas karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syara’ seperti tersebut, orang yang mengantar jenazah akan mendapat pahala dari Allah SWT.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang lubang kubur dan tata cara penuguburan:
a)      Lubang Kubur
Lubang kubur dibuat memanjang, dari arah utara kearah selatan. Panjangnya harus disesuaikan panjang jenazah. Dalamnya harus cukup, sehingga bau busuk mayat tidak tercium dari luar. Dibagian dasar kubur hendaknya dibuatkan lubang lahat, yakni lubang tempat meletakkan jenazah.jika tanah makam cukup keras, lubang lahat dibuat di bagian dasar dan sisi kubur sebelah kiblat menjulur dari arah utara ke selatan. Tetapi jika tanah makam itu gambur, maka lubang lahat diubuat dibagian tengah dari dasar lubang kubur.

b)      Tata cara penguburan jenazah
Setelah sampai di makam, hendaknya (masih dalam usungan) diletakkan di pinggir atas lubang sebelah kiblat. Kemudian tiga laki-laki Muslim (keluarga dekat jenazah) turun kelubang kubur, dan tiga lainnya berdiri diatas menghadap jenazah. Tiga laki-laki yang berdiri menghadap jenazah, mengangkat jenazah tersebut dan menyerahkan kepada tiga laki-laki yang berdiri di lubang kubur.kemudian jenazah diletakkan dengan hati-hati dilubang lahat dengan posisi miring, kepala disebelah utara, kaki sebelah selatan menghadap kiblat. Ketika jenazah dimasukan kedalam kuv=bur disunah kan membaca:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَيمِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ

Artinya: “Dengan nama Allah dan atas nama Agama Rasulullah.”

Keempat utas tali yang mengikat jenazah dilepas, dan kain kafan yang menutup mukanya disingkapkan, sehingga muka jenazah dapat mencium tanah. Setelah jenazah sudah diletakkan dilubang lahat, jenazah ditutup dengan papan atau bambu, lalu ditimbun tanah.

c)      Perbuatan sunnah pada waktu pemakaman
(1)   Jika jenazah perempuan, dinaungi dengan kain
(2)   Meninggikan kubur sekadarnya
(3)   Menandai kubur dengan batu atau kayu
(4)   Menaruh kerikil diatas kubur dan pelepah basah
(5)   Menyiram kubur dengan air
(6)   Mendoakan mayat 

2.2  Takziah
Takziah adalah berkunjung kepada keluarga yang eninggal dunia. Hukumnya sunnah, bahkan bias menjadi wajib, apabila jenzah muslim/muslimat tidak ada yang mengurusnya (memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkan) misalnya seseorang yang hidupnya sebatang kara.
Takziah sebaiknya dilakukan sebelum jenazah dimakamkan. Hal itu dimaksudkan agar bertakziah dapat membantu mengurus jenazah, paling tidak ikut menyalatkan dan mengantarkan jenazah ke makam.yang memandikan dan mengkafani jenazah biasanya keluarga dekatnya dibantu oleh orang yang mengetahui tentang tata caramengurus jenazah. Rasulullah SAW bersabda :

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهُ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ شَهِدَ اْلجَنَازَةَ حَتَّي يُصَلِّيَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيْرَطٌ وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّي تُدفَنَ فَلَهُ قِيْرَاطَانِ قيْلَ وَمَا اْلقِيْرَاطَانِ يَارَسُوْلَ اللهِ قَالَ مِثْلُ اْلجَبَلَيْنِ اْلعَظِيْمَيْنِ (متفق عليه)

Artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda, ‘Barangsiapa yang (takziah) hingga disalatkan, maka dia mendapat pahala satu qirat, dan barang siapa yang menghadirinya sampai dikuburkan, maka baginya mendapat pahala dua qirat.’ Ketika Rasulullah SAW ditanya sahabat apakah dua qirat itu? Beliau manjawab, ‘Laksana dua bukit besar.’  (HR. Bukhari dan Muslim)




2.3  Adab Bertakziah
Orang yang bertakziah endaknya memperhatikan hal-hal berikut :
a)      Takziah hendaknya didasari dengan niat yang ikhlas karena Allah serta dengan maksud memperoleh rida dan rahmat-Nya.
b)      Berpakaian yang sopan dan menutup aurat.
c)      Bersikap serta bertingkah laku yang baik, yang mendatangkan manfaat khususnya bagi jenazah dan keluarganya.
d)     Berdoa agar jenazah diampuni segala dosanya dan dirahmati oleh Allah SWT. Cara mendoakan jenazah dengan baik adalah dengan cara menyalatkannya.
e)      Jika dipandang perlu hendaknya memberi nasihatkepada keluarga jenazah agar bersabar, bertawakal, memelihara serta meningkatkan takwanya kepada Allah SWT. Keluarga jenazah hendaknya menyadari bahwa setiap manusia pada hakikatnya adalah milik Allah dan suatu saat pasti kembali kepadanya (meninggal dunia). Allah SWT berfirman

 : “(Yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan ‘inna lillahi wa inna ilaihi rajiun’. Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan rahmat dari tuhan mereka dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Q.S. Al-Baqarah: 156 – 157)

f)       Memberikan bantuan uang atau lainnya yang diperlukan oleh keluarga jenazah. Terutama kalau keluarga jenazah termasuk fakir miskin, tentu mereka memerlukan bantuan dana untuk biaya pengurusan jenazah, bahkan mungkin untuk makan mereka. Kaum kerabat, tetangga dan sahabat karib dari keluarga jenzah hendaknya bergotong-royong untuk memberikan bantuan berupa makanan kepada mereka, karena mereka dalam kesusahan dan kekalutan, sehingga tidak terpikir untuk memasak makanan. Dalam sebuah hadits Nabi SAW disebutkan:
“Dari Abdullah bin Ja’far katanya, ‘tatkala datang kabar meninggalnya Ja’far karena terbunuh, Rasulullah SAW bersabda: ‘Buatlah olehmu makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang menderita kesusahan (kekalutan).” (H.R. Lima orang al=hli hadits kecuali AN-Nasa’i)

g)      Mengingatkan keluarga jenazah (jika dianggap perlu) agar segera melunasi utang jenazah bila ia berutang, baik dibayar dari harta peninggalannya maupun dari pertolongan keluarga-keluarganya. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW telah bersabda: ‘Diri orang mukmin itu tergantung (tak sampai ke akhirat Allah), karena utangnya, hingga dibayarklan dulu utangnya itu (oleh keluarganya)”(H.R. Ahmad dan Tirmizi)



2.4  Ziarah Kubur
Berziarah ke kubur hukumnya sunnah, Nabi saw bersabda:

 زُوْا اْلقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذْكَوَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُكُمْ اْلمَوْتَ (رواه مسلم)
Artinya:
“Berziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu didapat mengingatkan engkau kepada mati.” (H.R. Muslim)

Imam Muslim ketika meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah r.a. berkata “Pada suatu saat di larut malam Rasulullah saw keluar dari rumahnya menuju ke Baqi’ dan bersabda ‘Assalamu’alaikum wahai orang-orang mukmin pasti datang apa yang dijanjikan dan ditentukan kelak dan kami insya Allah menyusul kalian di belakang. Ya Allah ampunilah penghuni Baqi’ al-Gharqad’.” Dinamakan Baqi’ al-Gharqad karena di situ ada tanaman al-ghorqad sejenis tumbuhan yang tangkainya banyak dan berduri bisa digunakan sebagai pagar.
“Saya minta izin kepada Allah untuk memohonkan ampunan bagi ibuku. Allah tidak memberikan izin. Dan aku minta izin untuk berziarah ke kuburannya. Allah mengizinkan. Berziarahlah kalian ke kubur karena hal demikian akan mengingatkan kalian kepada kematian.” Begitulah kira-kira cerita yang disampaikan dalam riwayat Imam Muslim.
Insya Allah jika kita menziarahi kubur serta adab-adabnya, maka ziarah kubur akan mendatangkan banyak hikmah baik bagi yang berziarah maupun bagi yang diziarahi.

  
2.5  Adab Ziarah Kubur
Hal-hal yang harus diperhatikan ketika ziarajh kubur antara lain :
a)      Ziarah kubur hendaknya didasari dengan niat ikhlas karena Allah SWT serta dimaksudkan untuk memperoleh rida-Nya.
b)      Hendaknya berpakaian sopan dan menutup aurat.
c)      Hendaknya mengucapkan salam kepada penghuni kubur dan mendoakan agar mereka memperoleh keselamatan serta kesejah teraan di alam kuburny, seperti yang telah diajarkan Rasulullah SAW yang artinya:
semoga keselamatan dan kesejahteraan dilimpahkan kepada kamu semua wahai penghuni alam kubur, dari kalangan oirang-orang beriman dan orang-orang islam dan sesungguhnya kami insya Allah akan menyusul serta bertemu dengan kamu semua. Kami memohon kepada Allah agar kami dan kamu semua memperoleh kesejahteraan.” (H.R. Muslim dan Ahmad)

d)     Ketika berziarah tidak boleh menginjak-injak dan duduk-duduk diatas makam serta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas, seperti kencing, meludah dan membuang sampah ke atas makam.
e)      Tidak boleh meminta tolong kepada penghuni alam kubur yang diziarahi, misalnya minta lulus ujian, minta cepat dapat jodoh, minta naik pangkat dan mohon kesembuhan dari suatu penyakit.permintaan-permintaan kepada penghuni alam kubur termasuk perbuatan syirik yang harus dihindari.















BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
            Sesungguhnya mengurus jenazah itu sangat mudah, kita sebagai makhluk sosial yang paling toleransi janganlah merasa takut untuk ikut serta dalam merawat jenazah. Pada saatnya kita juga pasti akan diperlakukan hal yang sama. Kita dianjurkan ikut serta berperan dalam perawatan jenazah dilingkungan kita ataupun keluarga kita. Jangan sampai terjadi dalam diri kita sendiri semisal jikalau ada keluarga kita yang meninggal kita tidak bisa mengaplikasikan tata cara merawat jenazah dengan baik dan benar. Tata cara merawat jenazah antara lain adalah : menandikan, mengkafankan, menyolatkan, dan menguburkan. Sesungguhnya hanya kepada Allah lah kita kembali. Wallahu alam.

Penutup
            Demikianlah makalah ini kami susun semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Kami menyadari masih terdapat berbagai kekurangan di dalamnya, baik segi susunan maupun isinya maka dari itu kami membutuhkan kritik dan saran dari pengajar sebagai bahan pertimbangan kami dalam menyusun makala di kemudian hari.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb














DAFTAR PUSTAKA


Syamsuri. 2006. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMA JILID 2 Untuk Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.



Comments

Popular posts from this blog

Menjelaskan Pengertian Kolonialisme dan Imperialisme, Kapitalisme, Merkantilisme, dan Revolusi Industri.

Cerita yang mengandung unsur 5W+1H

SEJARAH PERADABAN MESIR KUNO LENGKAP