Makalah Muamalah

KATA PENGANTAR

Puji syukur  kehadirat Allah swt karena berkat rahmat-Nya  penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Makalah ini merupakan makalah agama yang membahas mengenai Hukum Islam tentang Muamalah. Secara khusus pembahasan dalam makalah ini diatur sedemikian rupa sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan kurikulum yang digunakan disekolah yaitu KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi. Namun saya menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi/makalah ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi teratasi. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.     Orang Tua saya yang selalu memberikan fasilitas dan dorongan untuk bisa membuat makalah ini.  
2.      Narasumber terpecaya dalam penelitian ini yang sudah banyak membantu.
3.     Saya juga mengucapkan terima kasih kepada bagian editorial, setting dan desain yang telah mempercantik makalah, sehingga dapat diterbitkan saat ini.


Terima kasih atas semuanya. saya sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, meminta maaf apabila terdapat kesalahan baik itu dalam pembahasan materi ataupun isi dari makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas makalah penulis selanjutnya. Kebenaran dan kesempurnaan hanya Allah-lah yang Punya dan Maha Kuasa.
Harapan saya, semoga makalah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda Islam yang akan datang, khususnya dalam bidang Perekonomian.


14 – 12 – 2012

    Penyusun,


Rino Aditya Nugraha

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
B. Pembatasan Makalah
C. Tujuna Penulisan
D. Manfaat 
E. Permasalahan


BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah 
B.  Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
C. Tujuan Ekonomi Islam
D. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam


BAB III KESIMPULAN
A. Kesimpulan
B. Saran


DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain. Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada fakir miskin, orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan kepada orang yang sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta mencari upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di masyarakat
Dalam surah al-isra dijelaskan bahwa :

 “(26) Dan Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang ada dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburkan (hartamu) dengan boros. (27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudaranya setan dan sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS Al Isra : 26-27)
Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudaranya setan. Orang yang boros bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung manfaat berarti. Ada sebuah hadis yang terkait dengan perbuatan mubazir (boros) ini, yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dia berkata bahwa rasulullah telah melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian rasulullah menegur Saad karena begitu boros. Lalu Saad menanyakan apakah di dalam wudu juga terdapat boros (mubazir).
Berbuat baik merupakan misi Islam terpenting bagi kehidupan manusia. Islam memerintahkan Muslim untuk berbuat baik kepada semua makhluk, terutama kepada sesama manusia. Dalam Alquran, perintah berbuat baik kadangkala beriringan dengan perintah menegakkan keadilan. Ini mengisyaratkan tegak dan berkembangnya perbuatan baik dalam kehidupan manusia didukung kebiasaan berlaku adil.

B. Rumusan Masalah


1. Apakah yang dimaksud dengan Muamalah ?
2. Apa sajakah asas-asas transaksi ekonomi dalam islam ?
3. Bagaimana cara penerapan transaksi ekonomi dalam islam ?
4. Apakah yang dimaksud dengan Jual beli ?


C. Tujusn Penulisan

Adapun tujuan penulisan dari makalah ini yaitu :
1.     Untuk mengetahui apa definisi muamalah.
2.     Untuk mengetahui asas-asas transaksi ekonomi dalam islam.
3.     Untuk mengamalkan cara transaksi ekonomi yang benar menurut islam dalam kehidupan sehari-hari.
4.     Untuk mengetahui apa arti jual beli dalam ekonomi islam.


D. Manfaat Penulisan

1.     Bagi penulis, untuk menambah ilmu pengetahuan mengenai Muamalah.
2.     Bagi siswa, makalah ini disusun untuk membantu siswa mengatahui hukum Islam tentang muamalah dan asas-asas transaksi ekonomi dalam islam sehingga dapat diamalakan dalam kehidupan sehari-hari.
3.     Bagi guru, makalah ini di susun untuk membantu guru agar mempermudah dalam menyampaikan materi mengenai Hukum Islam Tentang Muamalah dan agar dapat dijadikan referensi bagi guru.









BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah

Dalam buku enslikopedia islam jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewamenyewa, perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbangkan dan asuransi yang islami.
Secara fikih, muamalah berarti hukum-hukum yang ada hubunganya dengan tindakan manusia dengan masalah dunia. contoh muamalah diantaranya jual beli, utang piutang, kerja sama dagang, dan sewa menyewa.
Dari pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau
antara badan hukum yang satu dan yang lain.

B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam

Transaksi ekonomi adalah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini banyak macam dan cara yang dilakukan oleh seseorang dalam hidup bermasyarakat agar kegiatan ekonomi tidak bertentangan dengan syariah Islam. Karena pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dari nash (Al-Qur‟an dan Hadis) yang melarangnya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah dalam bidang muamalah dapat saja berubah seiring dengan perubahan zaman, asal tidak bertentangan dengan ruh islam. Dan mendapatkan hasil transaksi ekonomi yang benar-benar halal, maka harus memperhatikan asas-asas transaksi syariah Islam
Asas-asas transaksi ekonomi islam adalah sebagai berikut:

1. Saling menguntungkan

Pihak-pihak yang bertransaksi harus merasa saling diuntungkan. Dalam suatu transaksi tidak boleh ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.  Hendaknya kedua belah pihak tersebut harus saling menepati janji.

2. Sukarela

Dalam melakukan transaksi, pihak-pihak yang bertransaksi melakukannya dengan sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

3. Transaksi dilaksanakan dengan niat baik

Dalam islam transaksi harus didasari niat yang baik. Tidak boleh bertransaksi dengan tujuan untuk mencelakakan atau mencuri pihak lain.

4. Mengikat kedua belah pihak

Transaksi mengikat kedua belah pihak yang bertransaksi. Pihak-pihak yang bertransaksi wajib memenuhi kewajiban yang disepakati dalam transaksi tersebut.

5. Asas manfaat transaksi

Asas manfaat atau keuntungan ialah setiap transaksi dirasakan sangat besar manfaat dan keuntunannya bagi kehidupan masyarakat.

Asas-asas ekonomi Islam meliputi:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan
4. Tanggung jawab

C. Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
1.     Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
2.     Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
3.     Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar: 
keselamatan keyakinan agama ( al din)
kesalamatan jiwa (al nafs)
keselamatan akal (al aql)
keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
keselamatan harta benda (al mal)

D. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
1.     Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
2.     Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
3.     Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
4.     Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
5.     Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
6.     Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
7.     Islam melarang riba dalam segala bentuk.


1. Ketentuan Hukum Jual Beli

Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai‟ yang artinya jual dan Asy Syira‟a yang artinya beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka (QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, Hud : 93)
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut :

إنما البيع تراد ( رواه البخارى)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)

2. Rukun dan Syarat Jual Beli


Rukun jual beli meliputi:
a. Ada penjual 
b. d. Ada alat tukar (uang)
c. Ada pembeli 
d. e. Ada akad atau ijab kabul atau serah terima
e. Ada barang yang diperjualbelikan


3. Syarat jual beli meliputi
a. Syarat orang yang berakad
1. Berakal
2. Orang yang melakukan akad adalah orang yang berbeda


b. Syarat Ijab dan Kabul
1. Orang yang mengucapkannya telah akil balig dan berakal
2. Kabul sesuai dengan ijab
3. Ijab dan kabul sebaiknya dilakukan dalam satu majelis


 c. Syarat Barang yang Diperjualbelikan
1.     Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi penjual sanggup mengadakannya
2.     Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
3.     Milik sah penjual atau orang yang mewakilkan
4.     Bisa diserahkan saat akad atau pada waktu yang disepakati


d. Syarat Nilai Tukar (Harga Barang)

As-samn adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual.
1.     As-Sir adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke konsumen.
2.     Harga yang disepakati harus jelas jumlahnya
3.     Bisa diserahkan waktu akad, sekalipun secara hukum
4.     Jual beli barter (muqayyadah), barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syara.



4. Macam-macam Jual Beli


a. Jual beli yang sahih

Adalah jual beli yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.

b. Jual beli yang batil

Adalah jual beli yang tidak terpenuhi salah satu atau seluruh rukun dan syarat yang ditentukan 

Macam-macam jual beli yang batil yaitu:
a)     Jual beli sesuatu yang tidak ada.
b)    Menjual barang yang tidak bisa diserahkan kepada pembeli
c)     Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya
d)    Jual beli yang mengandung unsur penipuan
e)     Jual beli benda-benda najis
f)      Jual beli al-„arbun (jual beli yang bentuknya melalui perjanjian, jika barang yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli, maka uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibah bagi penjual)
g)     Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
h)    Jual beli yang bergantung pada suatu syarat tertentu
i)       Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara global tidak diketahui), dengan syarat kemajhulannya (ketidakjelasannya) itu bersifat menyeluruh
j)       Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya
k)    Jual beli ajal (al-ajl)

Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
a)     Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
b)    Jual beli sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW bersabda :
c)     Dari Ibn Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR. Bukhari)
d)    Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya.
e)     Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
f)      Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli secara lempar-melempar.
g)     Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih dikolam.
h)    Larangan menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling mempercayainya antara penjual dan pembeli.


Jual Beli yang Sah akan tetapi dilarang
a)     Mencegat para pedagang dan membeli barang dagangan mereka dengan murah untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.
b)    Jual beli dengan maksud untuk ditimbun.
c)     Menjual barang yang akan digunakan si pembeli untuk maksiat.
d)    Jual beli system najsyi (menawar barang dengan maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli, sedangkan yang menawar adalah si pembeli).
e)     Monopoli yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli meskipun dengan harga pasaran.


5. Khiyar

Khiyar artinya boleh memilih untuk meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau membatalkannya. Ada tiga macam khiyar yaitu sebagai berikut.

1) Khiyar Majelis

Adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih tetap ditempat jual beli. Khiyar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.

2) Khiyar Syarat

Adalah khiyar setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau dibatalkan. Masa khiyar syarat selambat-lambatnya tiga hari

3) Khiyar Aib (cacat)

Adalah si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak diketahui oleh si penjual maupun si pembeli.


E. Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam


Syirkah atau Syarikat merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal maupun jasa antara pemilik modal dan pemilik jasa tertentu.
1. Rukun Syirkah:
1. Sigat atau surat perjanjian
2. Ada orang-orang yang berserikat
3. Pokok pekerjaan (modal)



2. Syarat Syirkah:


1. Lafal akad atau surat perjanjian yang berisi izin untuk membelanjakan barang dan penentuan presentasi keuntungan
2. Anggota perseorangan atau perkongsian;
a. sehat akalnya
b. balig
c. merdeka dan dengan kehendak sendiri 
3. Pokok atau modal harus jelas;
a. jika modal berupa barang, maka barang tersebut dapat dihitung dengan nilai uang atau dapat diuangkan
b. jika modal berupa dua jenis barang pokok yang berbeda, maka keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad, keduanya tidak dapat dibedakan lagi


3. Jenis-jenis Syirkah:
a. Syirkah Harta (Syirkah „Inan)

Yaitu akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta/modal yang ditentukan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh: Firma, CV, PT
b. Syirkah Kerja

Yaitu gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan dengan ketentuan hasil dibagi sesuai perjanjian.

F. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam

Beberapa aspek perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya tentang transaksi ekonomi dalam Islam sebagai berikut.
1. Tanggung jawab
2. Tolong menolong
3. Saling melindungi
4. Adil
5. Amanah/jujur











BAB III
KESIMPULAN

A. Kesimpulan  


Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari‟ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari‟ah di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.

B. Saran  


Semoga dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Berjuanglah demi hidup yang lebih baik, tingkatkan prestasimu dan antusiaslah dalam Agama Islam karena Islam dapat membuat hidup kita lebih baik dan benar. Kami membuat makalah tentang muamalah ini bertujuan untuk meningkatkan dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari tentang bagaimana transaksi yang baik dalam ajaran Islam.








DAFTAR PUSTAKA

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al‟Arabi.
Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhara.
Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.
Al Barry, M Dahlan. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Arkola : Surabaya


Comments

Popular posts from this blog

Menjelaskan Pengertian Kolonialisme dan Imperialisme, Kapitalisme, Merkantilisme, dan Revolusi Industri.

Cerita yang mengandung unsur 5W+1H

SEJARAH PERADABAN MESIR KUNO LENGKAP