Makalah Muamalah
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah swt karena berkat
rahmat-Nya penyusunan makalah ini dapat
diselesaikan. Makalah ini merupakan makalah agama yang membahas mengenai Hukum
Islam tentang Muamalah. Secara khusus pembahasan dalam makalah ini diatur
sedemikian rupa sehingga materi yang disampaikan sesuai dengan kurikulum yang
digunakan disekolah yaitu KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Dalam penyusunan tugas atau
materi ini, tidak sedikit hambatan yang saya hadapi. Namun saya menyadari bahwa
kelancaran dalam penyusunan materi/makalah ini tidak lain berkat bantuan,
dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang kami hadapi
teratasi. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada :
1. Orang
Tua saya yang selalu memberikan fasilitas dan dorongan untuk bisa membuat
makalah ini.
2. Narasumber
terpecaya dalam penelitian ini yang sudah banyak membantu.
3.
Saya juga mengucapkan terima kasih
kepada bagian editorial, setting dan desain yang telah mempercantik makalah,
sehingga dapat diterbitkan saat ini.
Terima kasih atas semuanya. saya
sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, meminta
maaf apabila terdapat kesalahan baik itu dalam pembahasan materi ataupun isi
dari makalah ini. Oleh karena itu kritik dan saran dari para pembaca sangat
diperlukan guna meningkatkan kualitas makalah penulis selanjutnya. Kebenaran
dan kesempurnaan hanya Allah-lah yang Punya dan Maha Kuasa.
Harapan saya, semoga makalah yang
sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda Islam yang
akan datang, khususnya dalam bidang Perekonomian.
14 – 12 – 2012
Penyusun,
Rino
Aditya Nugraha
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Pembatasan
Makalah
C. Tujuna
Penulisan
D. Manfaat
E. Permasalahan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Muamalah
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
C. Tujuan
Ekonomi Islam
D. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
BAB III KESIMPULAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup
mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak
pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu,
satu sama lain saling bergantung. Manusia sebagai makhluk sosial tidak mungkin
dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh
karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling
membantu dan tidak boleh saling menghina, menzalimi, dan merugikan orang lain.
Dalam upaya menanamkan kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat
mebiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan sebagian rezeki yang kita
peroleh meskipun sedikit, seperti memberikan santunan kepada fakir miskin,
orang tua dan jompo, mengangkat anak asuh, memberi bantuan kepada orang yang
sedang menuntut ilmu, membangun sarana umum (jalan), serta mencari upaya
mengentaskan kemiskinan yang ada di masyarakat
Dalam surah al-isra dijelaskan
bahwa :
“(26) Dan Berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
ada dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburkan (hartamu) dengan boros.
(27) Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudaranya setan dan
sesungguhnya setan itu sangat ingkar kepada tuhannya.” (QS Al Isra : 26-27)
Allah mengingatkan bahwa betapa buruknya sifat
orang yang boros. Mereka dikatakan sebagai saudaranya setan. Orang yang boros
bermakna orang yang membelanjakan hartanya dalam perkara yang tidak mengandung
manfaat berarti. Ada sebuah hadis yang terkait dengan perbuatan mubazir (boros)
ini, yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Dia berkata bahwa
rasulullah telah melintas di tempat Saad sedang mengambil wudu, kemudian
rasulullah menegur Saad karena begitu boros. Lalu Saad menanyakan apakah di
dalam wudu juga terdapat boros (mubazir).
Berbuat baik merupakan misi Islam terpenting
bagi kehidupan manusia. Islam memerintahkan Muslim untuk berbuat baik kepada
semua makhluk, terutama kepada sesama manusia. Dalam Alquran, perintah berbuat
baik kadangkala beriringan dengan perintah menegakkan keadilan. Ini
mengisyaratkan tegak dan berkembangnya perbuatan baik dalam kehidupan manusia
didukung kebiasaan berlaku adil.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan Muamalah ?
2. Apa sajakah asas-asas transaksi ekonomi dalam
islam ?
3. Bagaimana cara penerapan transaksi ekonomi dalam
islam ?
4. Apakah yang dimaksud dengan Jual beli ?
C. Tujusn Penulisan
Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini yaitu :
1. Untuk mengetahui apa definisi muamalah.
2. Untuk mengetahui asas-asas transaksi ekonomi
dalam islam.
3. Untuk mengamalkan cara transaksi ekonomi yang
benar menurut islam dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Untuk mengetahui
apa arti jual beli dalam ekonomi islam.
D. Manfaat Penulisan
1. Bagi penulis, untuk menambah ilmu pengetahuan
mengenai Muamalah.
2. Bagi siswa, makalah ini disusun untuk membantu
siswa mengatahui hukum Islam tentang muamalah dan asas-asas transaksi ekonomi
dalam islam sehingga dapat diamalakan dalam kehidupan sehari-hari.
3.
Bagi guru,
makalah ini di susun untuk membantu guru agar mempermudah dalam menyampaikan
materi mengenai Hukum Islam Tentang Muamalah dan agar dapat dijadikan referensi
bagi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Muamalah
Dalam buku enslikopedia islam jilid 3 halaman
245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan bagian dari hukum islam yang mengatur
hubungan antara seseorang dan orang lain, baik seseorang itu pribadi tertentu
maupun berbentuk badan hukum, seperti perseoran, firma, yayasan, dan negara.
Contoh hukum islam yang termasuk muamalah, seperti jual beli, sewamenyewa,
perserikatan dibidang pertanian dan perdagangan, serta usaha perbangkan dan
asuransi yang islami.
Secara fikih, muamalah berarti hukum-hukum yang
ada hubunganya dengan tindakan manusia dengan masalah dunia. contoh muamalah
diantaranya jual beli, utang piutang, kerja sama dagang, dan sewa menyewa.
Dari
pengertian muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya
menyangkut permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara
seseorang dengan orang lain atau antara seseorang dan badan hukum atau
antara
badan hukum yang satu dan yang lain.
B. Asas-asas Transaksi Ekonomi dalam Islam
Transaksi
ekonomi adalah perjanjian atau akad dalam bidang ekonomi. Dalam hal ini banyak
macam dan cara yang dilakukan oleh seseorang dalam hidup bermasyarakat agar
kegiatan ekonomi tidak bertentangan dengan syariah Islam. Karena pada dasarnya
semua akad dan muamalah boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dari nash
(Al-Qur‟an dan Hadis) yang melarangnya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah dalam
bidang muamalah dapat saja berubah seiring dengan perubahan zaman, asal tidak
bertentangan dengan ruh islam. Dan mendapatkan hasil transaksi ekonomi yang
benar-benar halal, maka harus memperhatikan asas-asas transaksi syariah Islam
Asas-asas
transaksi ekonomi islam adalah sebagai berikut:
1. Saling menguntungkan
Pihak-pihak
yang bertransaksi harus merasa saling diuntungkan. Dalam suatu transaksi tidak
boleh ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Hendaknya kedua belah pihak tersebut harus
saling menepati janji.
2. Sukarela
Dalam
melakukan transaksi, pihak-pihak yang bertransaksi melakukannya dengan sukarela
dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
3. Transaksi dilaksanakan dengan niat baik
Dalam
islam transaksi harus didasari niat yang baik. Tidak boleh bertransaksi dengan
tujuan untuk mencelakakan atau mencuri pihak lain.
4. Mengikat kedua belah pihak
Transaksi
mengikat kedua belah pihak yang bertransaksi. Pihak-pihak yang bertransaksi
wajib memenuhi kewajiban yang disepakati dalam transaksi tersebut.
5. Asas manfaat transaksi
Asas
manfaat atau keuntungan ialah setiap transaksi dirasakan sangat besar manfaat
dan keuntunannya bagi kehidupan masyarakat.
Asas-asas
ekonomi Islam meliputi:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan
4. Tanggung jawab
C. Tujuan Ekonomi Islam
Segala
aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya
kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan,
dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi,
tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
1.
Seorang
fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran
hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh
umat manusia, yaitu:
2. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi
sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
3. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan
yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
Tercapainya
maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang
menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
keselamatan keyakinan agama ( al din)
kesalamatan jiwa (al nafs)
keselamatan akal (al aql)
keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
keselamatan harta benda (al mal)
D. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian
atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
1. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam
batas-batas tertentu.
2.
Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
3. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi
kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
4. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan
penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
5. Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan
hari penentuan di akhirat nanti.
6. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah
memenuhi batas (nisab)
7.
Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
1. Ketentuan Hukum Jual Beli
Jual
beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua kata yang mengandung makna berlawanan
yaitu Al Bai‟ yang artinya jual dan Asy Syira‟a yang artinya beli. Menurut
istilah hukum Syara, jual beli adalah penukaran harta (dalam pengertian luas)
atas dasar saling rela atau tukar menukar suatu benda (barang) yang dilakukan
antara dua pihak dengan kesepakatan (akad) tertentu atas dasar suka sama suka
(QS Az Zumar : 39, At Taubah : 103, Hud : 93)
Hadis
Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut :
إنما
البيع تراد ( رواه البخارى)
Artinya
: “Sesungguhnya jual beli itu hanya sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
2. Rukun dan Syarat Jual Beli
Rukun
jual beli meliputi:
a. Ada penjual
b. d. Ada alat tukar (uang)
c. Ada pembeli
d. e. Ada akad atau ijab kabul atau serah terima
e. Ada barang yang diperjualbelikan
3. Syarat jual beli
meliputi
a. Syarat orang yang
berakad
1. Berakal
2. Orang yang melakukan akad adalah orang yang
berbeda
b. Syarat Ijab dan Kabul
1. Orang yang mengucapkannya telah akil balig dan
berakal
2. Kabul sesuai dengan ijab
3. Ijab dan kabul sebaiknya dilakukan dalam satu
majelis
c. Syarat Barang yang
Diperjualbelikan
1. Barang itu ada, atau tidak ada di tempat tetapi
penjual sanggup mengadakannya
2. Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
3. Milik sah penjual atau orang yang mewakilkan
4.
Bisa
diserahkan saat akad atau pada waktu yang disepakati
d. Syarat Nilai Tukar (Harga Barang)
As-samn
adalah harga pasar yang berlaku di tengah-tengah masyarakat secara aktual.
1.
As-Sir
adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual ke
konsumen.
2. Harga yang disepakati harus jelas jumlahnya
3. Bisa diserahkan waktu akad, sekalipun secara
hukum
4.
Jual beli
barter (muqayyadah), barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang
diharamkan syara.
4. Macam-macam Jual Beli
a. Jual beli yang sahih
Adalah
jual beli yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.
b. Jual beli yang batil
Adalah
jual beli yang tidak terpenuhi salah satu atau seluruh rukun dan syarat yang
ditentukan
Macam-macam jual beli yang batil yaitu:
a) Jual beli sesuatu yang tidak ada.
b) Menjual barang yang tidak bisa diserahkan kepada
pembeli
c) Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang
belum sempurna matangnya
d) Jual beli yang mengandung unsur penipuan
e) Jual beli benda-benda najis
f) Jual beli al-„arbun (jual beli yang bentuknya
melalui perjanjian, jika barang yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli,
maka uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibah bagi penjual)
g) Jual beli air sungai, air danau, air laut dan
air yang tidak boleh dimiliki seseorang
h) Jual beli yang bergantung pada suatu syarat
tertentu
i) Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara
global tidak diketahui), dengan syarat kemajhulannya (ketidakjelasannya) itu
bersifat menyeluruh
j) Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak
dapat dipisahkan dari satuannya
k) Jual beli ajal (al-ajl)
Jual Beli yang dilarang dan batal hukumnya adalah :
a) Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti
anjing, babi, berhala, bangkai dan khamar.
b)
Jual beli
sperma (mani) hewan, seperti mengawinkan seekor domba jantan dengan betina agar
dapat memperoleh keturunan, jual beli ini haram hukumnya karena Rasulullah SAW
bersabda :
c)
Dari Ibn
Umar ra berkata : Rasulullah SAW telah melarang menjual mani binatang. (HR.
Bukhari)
d) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam
perut induknya.
e) Jual beli dengan mukhadharah yaitu menjual
buah-buahan yang belum pantas untuk dipanen.
f) Jual beli dengan munabadzah yaitu jual beli
secara lempar-melempar.
g) Jual beli gharar yaitu jual beli yang samar
sehingga kemungkinan adanya penipuan, contoh : penjualan ikan yang masih
dikolam.
h)
Larangan
menjual makanan sehingga dua kali ditakar, hal ini menunjukkan kurang saling
mempercayainya antara penjual dan pembeli.
Jual Beli yang Sah akan tetapi dilarang
a) Mencegat para pedagang dan membeli barang
dagangan mereka dengan murah untuk dijual lagi dengan harga yang tinggi.
b) Jual beli dengan maksud untuk ditimbun.
c) Menjual barang yang akan digunakan si pembeli
untuk maksiat.
d) Jual beli system najsyi (menawar barang dengan
maksud hanya untuk memengaruhi orang lain agar mau membeli, sedangkan yang
menawar adalah si pembeli).
e)
Monopoli
yaitu menimbun barang agar orang lain tidak membeli meskipun dengan harga
pasaran.
5. Khiyar
Khiyar
artinya boleh memilih untuk meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau
membatalkannya. Ada tiga macam khiyar yaitu sebagai berikut.
1) Khiyar Majelis
Adalah
khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih tetap ditempat jual
beli. Khiyar majelis ini berlaku pada semua macam jual beli.
2) Khiyar Syarat
Adalah
khiyar setelah mempertimbangkan satu atau dua hari. Setelah hari yang
ditentukan tiba, maka jual beli harus ditegaskan untuk dilanjutkan atau
dibatalkan. Masa khiyar syarat selambat-lambatnya tiga hari
3) Khiyar Aib (cacat)
Adalah
si pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila barang tersebut
diketahui ada cacatnya. Kecacatan itu sudah ada sebelumnya, namun tidak
diketahui oleh si penjual maupun si pembeli.
E. Contoh Transaksi Ekonomi dalam Islam
Syirkah
atau Syarikat merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang
modal maupun jasa antara pemilik modal dan pemilik jasa tertentu.
1. Rukun Syirkah:
1. Sigat atau surat perjanjian
2. Ada orang-orang yang berserikat
3. Pokok pekerjaan (modal)
2. Syarat Syirkah:
1. Lafal akad atau surat perjanjian yang berisi
izin untuk membelanjakan barang dan penentuan presentasi keuntungan
2. Anggota perseorangan atau perkongsian;
a. sehat akalnya
b. balig
c. merdeka dan dengan kehendak sendiri
3. Pokok atau modal harus jelas;
a. jika modal berupa barang, maka barang tersebut
dapat dihitung dengan nilai uang atau dapat diuangkan
b. jika modal berupa dua jenis barang pokok yang
berbeda, maka keduanya dicampurkan sehingga sebelum akad, keduanya tidak dapat
dibedakan lagi
3. Jenis-jenis Syirkah:
a. Syirkah Harta (Syirkah „Inan)
Yaitu
akad dari dua orang atau lebih untuk bersyarikat/berkongsi pada harta/modal
yang ditentukan untuk memperoleh keuntungan.
Contoh:
Firma, CV, PT
b. Syirkah Kerja
Yaitu
gabungan dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam suatu jenis pekerjaan
dengan ketentuan hasil dibagi sesuai perjanjian.
F. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam
Beberapa
aspek perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek
kehidupan, khusunya tentang transaksi ekonomi dalam Islam sebagai berikut.
1. Tanggung jawab
2. Tolong menolong
3. Saling melindungi
4. Adil
5.
Amanah/jujur
BAB III
KESIMPULAN
A. Kesimpulan
Pluralitas
agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk
membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang
muamalah (ekonomi syari‟ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat
diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari‟ah
di Indonesiadalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan,
namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam
regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga
yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.
Kebebasan
beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia
adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada
seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak
tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat
dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi
universal HAM Pasal 1 dan 18.
B. Saran
Semoga
dengan dibuatnya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya. Berjuanglah
demi hidup yang lebih baik, tingkatkan prestasimu dan antusiaslah dalam Agama
Islam karena Islam dapat membuat hidup kita lebih baik dan benar. Kami membuat
makalah tentang muamalah ini bertujuan untuk meningkatkan dan menerapkan dalam
kehidupan sehari-hari tentang bagaimana transaksi yang baik dalam ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi,
Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.
Daud
Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Fatah,
Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al‟Arabi.
Hamka.
1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Mansyur.
1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhara.
Ridla,
Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.
Suepomo.
1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yamanni,
Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The
Saudi Publishing House.
Al
Barry, M Dahlan. 1994. Kamus Ilmiah Populer. Arkola : Surabaya
Comments
Post a Comment