ARTIKEL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

II. PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PENGERTIAN UMUM

a.       Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan.
b.      Sistem informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi Nasional yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah administrasi pemerintahan.
c.       Pengelolaan informasi administrasi Kependudukan adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang pelayanan public, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijKn dan pembangunan.
d.      Tempat perekaman data kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengelolaan dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil untuk penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.
e.       Pendaftaran penduduk adalah proses regristrasi penduduk yang meliputi pendaftaran biodata, penduduk rentan dan pelaporan atas peristiwa kependudukan serta penerbitan dukomen penduduk berupa identitas, kartu atau keterangan yang dikeluarkan oleh instansi penyelenggara.
f.       Prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk adalah rangkaian proses yang dilakukan dalam penyelenggaraan pendaftaran penduduk termasuk persyaratan, bentuk masukan dan keluaran.
g.      Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya, mengenai Pindah Datang, Perubahan Alamat.
h.      Penduduk adalah WNI dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
i.        Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
j.        Orang Asing  tinggal tetap adalah Orang asing yang berbeda dalam wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
k.      Orang Asing tinggal terbatas adalah Orang Asing yang tinggal terbatas di wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
l.        Penduduk sementara adalah setiap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal untuk sementara diwilayah Kota Surakarta.
m.    Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara selanjutnyadisebut SKKPPS adalah surat keterangan bagi warga Negara Asing pemegang KITTAS yang bertempat tinggal sementara dalam wilayah Kota Surakarta.
n.      Kartu Identitas Tamu selanjutnya disebut KIT adalah Kartu yang memuat data kependudukan setiap orang tamu yang wajib dimiliki selama tamu tersebut tinggal diwilayah Kota Surakarta dan tidak menjadi penduduk tetap.
o.      Kartu Identitas Anak selanjutnya disebut KIA adalah Kartu bukti diri yang sah yang diberikan kepada setiap penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan membutuhkannya berbagai kepentingan dan atau keperluan khusus.
p.      Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disebut (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
q.      Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat terdiri dari Suami Istri, atau Suami Istri dan Anak, Ayah dan Anaknya, atau Ibu dan Anaknya, dan orang lain yang menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga.
r.        Kepala Keluarga adalah :
-        Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung jawab terhadap Keluarga.
-        Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
-        Kepala Kesatria, asrama, Rumah Yatim Piatu dan lain-lain dimana beberapa tinggal bersama.
s.       Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal satu bangunan dengan Kepala Keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan ikatan lainnya.
t.        Kartu Keluarga selanjutnya disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
u.      Kartu Tanpa Penduduk selanjutnya disebut KTP adalah bukti diri sebagai Legitimina penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
v.      Akta Catatan Sipil adalah akta otentik yang berisi catatn lengkap seseorang mengenai Kelahiran, Perkawinan, Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.
w.    Kutipan Akta adalah catatan pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Pengakuan, dan Pengesahan, Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama.
x.      Kutipan Akta kedua dan seterusnya adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua seterusnya yang dapat diterbitkan oleh Dinas karena Kutipan Akta yang asli hilang, rusak musnah setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib.
y.      Salinan Akta adalah salinan lengkap Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas.
z.       Surat Keterangan adalah keterangan yang dibuat oleh dinas yang berhubungan dengan Pelayanan Catatan Sipil baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan yang dikeluarkan dari dalam negeri maupun luar negeri.


B. PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK

1. KARTU KELUARGA (KK)
·       Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga.
·       Proses penerbitan KK dimulai dari Kelurahan, ke Kecamatan atau kota berdasarkan kewenangan y6ang diberikan oleh pemerintah kota.
·       Sertiap Kartu Keluarga harus ada nama kepala keluarga, alamat dan memiliki nomer kartu keluarga yang di singkat NO.KK.
·       Jangka waktu penyelesaian selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak tanggal permohonan diterima dan memenuhi persyaratan.
·       Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila ; rusak, hilang, terjadi perubahan jumlah anggota keluarga.
·       Untuk mengganti / memperbaharui KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.

a.      Permohonan Baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional.
Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru :
·         Pengantar dari RT/RW ;
·         KK lama ;
·         Melampirkan fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat berwenang)
·         Melampirkan fotocopy Akta Kelahiran pemohon dan anggota keluarga dan dilegalisir pejabat berwenang.
·         Mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga.
·         Bagi penduduk WNI yang baru pindah dan dating dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari Luar Negeri.
·         Salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
·         Untuk WNI keturunan ditambah :
a)      Fotocopy Bukti Pewarganegaraan RI (apabila akte catatan sipil yang bersangkutan belum mencamtumkan Warga Negara Indonesia (WNI).
b)      Fotocopy Surat Keterangan Ganti Nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta catatan sipil).
·         Surat Kuasa bermaterai cucukp bagi yang menguasakan.
·         Bagi WNA ditambah :
a)      Dokumen Imigrasi
b)      Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
c)      Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
d)     Surat Ijin Kerja


b.      Permohonan KK Baru yang sudah punya NIK (membentuk rumah tangga baru, Pindah Tempat Tinggal, KK hilang/rusak, Peristiwa penting/Kependudukan lainnya)

Persyaratan :
1.      Surat Pengantar dari RT/RW.
2.      Bagi Penduduk yang membentuk rumah tangga baru melampirkan :
Ø  Fotocopy KK lama yang sah ada NIK
Ø  Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta perkawinan yang dilegalisir pejabat berwenang.
Ø  Fotocopy KTP calon Kepala Keluarga yang sah ada NIK.

3.      Bagi Penduduk yang pindah tempat tinggal melampirkan :
Ø  KK lama yang sudah ada NIK.
Ø  Surat Keterangan pindah dari daerah asal.

4.      Bagi penduduk yang KK hilang atau rusak, menunjukkan :
Ø  Dokumen Penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK.
Ø  Surat Keterangan hilang dari Kepolisian.

c.       Permohonan Numpang KK
Penduduk yang sudah terekam di pusat bank data kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK karena :
o   KK yang lama dibawa pindah oleh kepala keluarga.
o   Anggota keluarga pindah tempat tinggal namun tidak membawa KK lama.

Syarat :
o   Bagi penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga menunjukkan KK lama yang sudah ada NIK
o   Bagi anggota keluarga pindah tempat tinggal melampirkan surat keterangan pindah dari daerah asal dan fotocopy KK lama yang sudak ada NIK

d.      Prosedur Cara Penerbitan Kartu Keluarga
·         Pelayanan KK Bagi WNI dilaksanakan di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
·         Pelayanan KK Bagi WNA tinggal tetap dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga :
1.      Penduduk dating ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir.
2.      Petugas di tempat Pelayanan berkewajiban :
·         Menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan.
·         Mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (HBPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
·         Menerima retribusi sesuai Peraturan yang berlaku.
·         Menerbitkan KK sesuai system yang ada di tempat pelayanan dan menyerahkan ke Camat untuk ditanda tangani bersama dengan berkas kependudukan pemohon.
·         Menyerahakan KK yang sudah jadi kepada pemohon.
3.      Khusus penerbit perubahan KK akibat perpindahan dapat dilakukan setelah proses perpindahan disyahkan oleh yang berwenang.


e.       Tata Cara Pencatatan Biodata Penduduk
1.      Prosedur Pencatatn atau Pendataaan :
·         Petugas memeriksa status penduduk dan kebenaran bukti identitas penduduk yang dimiliki seperti :
-        KTP atau Surat Kelahiran / Akta Kelahiran, atau dokumen Identitas penduduk lainnya.
-        Untuk WNI yang baru dating karena pindah ke luar negeri menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran Kedatangan dari luar negeri.
-        Untuk WNA menunjukkan dokumen Imigrasi (Paspor, SKLD, Kittas / Kitap)
·         Petugas menulis atau mengisi data pada formulir biodata penduduk atas dasar informasi dan bukti.
·         Kepemilikan dokumen penduduk yang diberikan kepada petugas.

2.      Prosedur Pencatatn Pelaporan Diri :
·         Penduduk datang ketempat pelayanan pendaftaran penduduk atau pelayanan pencatatan sipil yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Surakarta di Kelurahan atau Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dengan membawa surat bukti keterangan yang relevan dengan peristiwa kependudukan yang dialami untuk dicatatkan, Surat Keterangan Dokter / Bidan untuk mencatatkan biodatanya,
·         Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA), pelaporan diri untuk pencatatn biodata penduduk dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
·         Petugas menerima dan meneliti isian formulir biodata penduduk dan kelepngkapan berkas pendaftaran biodata penduduk.
·         Petugas mengirimkan formulir ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) dan mengarsipkan berkas biodata.

3.      Prosedur Pencetakan Dokumen dan Perekaman Data :
·         Petugas menerima dan meneliti isian formulir biodata penduduk.
·         Petugas merekam biodata penduduk yang telah diisi kedalam komputer dan mengirimkan melalui jaringan komunikasi data ke Bank Data di tingkat Pemerintah Kota Surakarta dan Pusat Bank Data Kependudukan di Provinsi Jawa Tengah dan Nasional.
·         Mengarsipkan isian formulir biodata penduduk yang sudah direkam.
·         Petugas mengecek hasil perekaman biodata penduduk dan memberikan copy nya kepada penduduk serta mengirimkan hasilnya ke Kelurahan yang dapat digunakan sebagai Buku Induk Penduduk.

4.      Pencatatan Biodata Penduduk bagi Penduduk yang tidak dapat Mengisi Biodata Penduduk atau tidak dapat Melaporkan Diri :
·         Masih bayi atau anak-anak dapat diwakilkan kepada orang tua atau anggota keluarganya.
·         Tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnyadapat dilakukan oleh keluarganya atau orang alain dengan membawa Surat Kuasa.
·         Pengisian biodata penduduk yang diwakilkan atau dikuasakan dengan surat kuasa kepada orang lain yang tidak jelas identitasnya, petugas dapat menolak dan untuk kebenaran pencatatn, petugas dapat mendatangi kerumah penduduk yang bersangkutan.
·         Penduduk dapat mengusulkan perbaikan biodatanya kepada petugas / pejabat yang berwenang apahila data penduduk yang bersangkutan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan cara mengisi formulir perubahan biodata serta menunjukkan bukti yang syah.

2. KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

v  KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
v  Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin atu pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
v  Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
v  Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
v  Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.

Persyaratan :

1.      Permohonan KTP Baru
v  Mengisi formulir Biodata atau mengisi formulir perubahan Biodata Penduduk
v  Surat Pengantar RT/RW
v  Fotocopy KK
v  Menyerahkan KTP lama
v  Fotocopy Akta Nikah/Akta Kawin termasuk bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
v  Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
v  Bagi pemohon yang mengajukan perubahan Biodata penduduk, melampirkan fotocopy surat bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami.
v  Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan fotocopy dokumen imigrasi (paspor, KITAP) dan SKTT.
v  Dating langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.]
v  Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan.


2.    Permohonan perpanjangan KTP
v  Surat pengantar dari RT/RW
v  Mengisi formulir
v  Menyerahkan KTP Lama
v  Menunjukkan KK yang dimiliki
v  Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

3.    Permohonan KTP Pengganti
v  Surat pengantar dari RT/RW
v  Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
v  Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangn Kehilangan KTP dari Kepolisian
v  Melampirkan photo copy KK

4.    Prosedur permohonan data penerbitan KTP
Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta sementara bagi WNA Tinggal Tetap pelayanan KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.

Tata cara penerbitan KTP sebagai berikut :
v  Pemohon dating ketempat pelayanan dengan membawa peersyaratan serta mengisi formolur.
v  Ditempat pelayanan petugas berkewajiban :
-     Menerima dan meneliti berkas kelengkapan persyaratan.
-     Mencatat pada catatan harian pelayanan atau Buku Registrasi.
-     Merekam isian formulir Biodata Penduduk.
-     Bagi Pemohon Perubahan Biodata Penduduk, dilakukan permukthakiran data sesuai permohonan perubahan.
-     Menerbitkan, mansahkan dan menyerahkan KTP kepada Penduduk yang bersangkutan.

3.      PINDAH DATANG PENDUDUK

Kalsifikasi Pindah :
u  Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurarahan
u  Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
u  Klasifikasi 3 : antar kecamatan dalam satu Kota Surakarta
u  Klasifikasi 4 : antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi
u  Klasifikasi 5 : antar Propinsi dalam wilayah Indonesia

Jenis Kepindahan :
u  Kepala Keluarga
u  Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
u  Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
u  Anggota keluarga

Alasan pindah :
Pekerjaan, pendidikan, keamanan, kesehatan, perumahan, keluarga, lainnya.

4.      PERUBAHAN KK dan KTP

Persyaratan :
1.       Surat pengantar dari RT/RW.
2.        Mengisi formulir pindah datang ditanda tangani Lurah dan atau Camat.
3.        KK (Kartu Keluarga) dan KTP.

5.      KARTU IDENTITAS ANAK
§   Bagi penduduk yang belum genap usia 17 (tujuh belas) tahun tetapi memerlukan bukti identitas diri, kepadanya dapat diberikan KIA yang ditanda tangani oleh Lurah setempat.
§   KIA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan berakhir pada tanggal dan bulan kelahiran pemiliknya.
§   Apabila pemilik / pemegang KIA mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun maka KIA harus diserahkan kembali guna diganti dengan KTP>

Persyaratan :
1.      Foto copy Akta Kelahiran
2.      Surat Keterangan dari RT/RW
3.      Foto copy Kartu Keluarga
4.      Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3 (tiga) lembar
5.      Surat kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan

Prosedur
o   Pemohon :
·         Mengisi formulir permohonan KIa dan ditanda tangani.
·         Melampirkan persyaratan.

o   Kelurahan :
·         Menerima dan meneliti berkas dan ditanda tangani Lurah.
·         Memberikan resi tanda terima pemohon.
·         Mengirim berkas ke Kecamatan.
·         Menerima KIA dan menandatangani serta menyerahkan kepada pemohon.

o   Kecamatan :
·         Menerima, meneliti berkas KIA dari Kelurahan.
·         Perekaman data.
·         Menarik retribusi.
·         Menerbitkan KIa dan mengirim ke Kelurahan.


6.      KARTU IDENTITAS TAMU (KIT)
7.      PENDUDUK SEMENTARA


Jangka waktu penyelesaian
Proses permohonan dapat diselesaikan selambat-lambatnya 7 (hari) dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.

6.   KARTU IDENTITAS TAMU (KIT)
Ø  Setiap tamu yang tinggal lebih dari dari 2 (dua) hari, tuan rumah wajib melaporkan kepada RT/RW setempat paling lambat 2 x24 jam sejak kedatangan tamunya.
Ø  Setiap tamu yang bermaksud tinggal di Kota Surakarta lebih dari 30 hari wajib mendaftarkan diri kepada Lurah guna memperoleh Kartu Identitas Tamu (KIT).
Ø  Kartu Identitas Tamu (KIT) ditandatangani oleh Camat atas nama Walikota berlakunya sesuai dengan keperluan dan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperbaharui atau diperpanjang.
Ø  Setiap tamu yang tinggal di Kota Surakarta berkewajiban mematuhi segala peraturan atau ketentuan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal pada khususnya dan di wilayah Kota Surakarta pada umumnya.
Persyaratan:
1.      Surat Keterangan RT/RW dimana ia berdomisili
2.      Foto copy KTP daerahd asal
3.      Surat Keterangan Lurah daerah asal
4.      Foto copy KK yang ditempat
5.      Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 lembar
6.      Surat bermeterai cukup bagi yang menguasakan

Prosedur:
Pemohon
o   Mengisi formulir permohonan KIT dan ditanda tangani
o   Melampirkan persyaratan
Kelurahan
o   Menerima meneliti berkas untuk ditanda tangani lurah
o   Memberikan resi tanda terima pemohon
o   Mengirim berkas ke Kecamatan
Kecamatan
o   Menerima, meneliti berkas KIT dari Kelurahan
o   Perekaman data
o   Menarik retribusi
o   Menerbitkan KIT dan menandatangani
o   Mengirimkan ke Kelurahan

7.      PENDUDUK SEMENTARA
Ø  Setiap Penduduk sementara wajib mendaftarkan diri kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Surat Keterangan Penduduk Sementara (SKPS).
Ø  Surat Keteragan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) berlaku selama-lamanya 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui.
Persyaratan :
1.      Mengisi formulir FS-10
2.      Mengajukan surat permohonan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Kota Surakarta
3.      Surat pengantar RT/RW domisili
4.      Foto copy KITTAS
5.      Foto copy SKLD
6.      Pas photo 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Prosedur Penerbitan:
a.       Pemohonan berkewajiban
v  Mengisi formulir FS-10
v  Melampirkan persyaratan
v  Membayar retribusi sesuai Peraturan yang berlaku
b.      Dinas berkewajiban
v  Meneliti berkas permohonan
v  Memberikan resi pengambilan
v  Menerima retribusi yang berlaku
v  Menerbitkan SKPPS
Masa berlaku SKPPS disesuaikan dengan masa berlakunya KITTAS. Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan.

C. PENYELENGGARAAN AKTA CATATAN SIPIL
1.      Akta Kelahiran
2.      Akta Kematian
3.      Akta Perkawinan non Islam
4.      Akta Perceraian non Islam
5.      Akta Pengakuan dan Pengkatan Anak
6.      Penerbitan Kutipa Kedua dan seterusnya
7.      Perubahan Akta
8.      Surat Keterangan

1.      Akta Kelahiran
a.       Pencatatan Kelahiran:
1)      Setiap kelahiran wajib dicatatkan oleh orang tuanya atau kuasanya kepada Wakil selambat-lambatnya:
Ø  60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran bagi WNI yang tunduk pada staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang Pencatatan sipil bagi golongan Tionghoa, staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia, staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad.
Ø  10 (sepuluh) hari sejak tanggal kelahiran bagi warga negara yang tunduk pada staatsblad 1849-25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa.
2)      Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas harus mendapat:
Ø  Persetujuan Walikota Cq. Kepala Dinas, bagi yang tunduk pada staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan sipil bagi orang Indonesia, staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Walikota.
Ø  Penetapan Pengadilan bagi yang tunduk pada staatsblad 1849-25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa, staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa.
3)      Apabila kelahiran terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau kuasanya kepada Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dengan melampirkan:
Ø  Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi.
Ø  Pasport, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
Ø  Surat Pengantar dari Kelurahan.
Ø  Foto copy KTP dan KK orang tua.
Ø  2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
b.      Persyaratan
1)      Persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan Aka Kelahiran Baru:
Ø  Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap.
Ø  Surat Keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau yang membantu proses kelahiran.
Ø  Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang (khusus legalisir surat nikah/Akta Perkawinan yang diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi formulir pernyataan bermetarai cukup.
Ø  Foto copy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø  2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø  Apabila akta perkawinan atau surat nikah belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti pewarganegaraan orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Ø  Foto copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Ø  Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang bersangkutan.
2)      Persyaratan untuk Pencatatan Kelahiran Terlambat Pencatatan dan Dispensasi
Ø  Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang tua tercatat sebagai penduduk tetap atau yang bersangkutan berdomisili.
Ø  Surat Keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu proses kelahiran.
Ø  Foto copy surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang (khusus legalisir surat nikah/Akta Perkawinan yang diterbitkan dari luar Surakarta dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi formulir pernyataan bermeterai cukup.
Ø  Foto copy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø  2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø  Permohonan persetujuan penerbitan Akta Catatan Sipil bermeterai cukup.
Ø  Permohonan persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat bermeterai cukup.
Ø  Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang bersangkutan.
c.       Prosedur:
1)      Pemohon berkewajiban
Ø  Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan Camat dimana orang tua bertempat tinggal.
Ø  Pencatatan Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
Ø  Melampirkan persyaratan.
Ø  Pemohon Kelahiran Baru/terlambat dan Dispensasi yang dikuasakan mengisi surat kuasa bermeterai cukup.
Ø  Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu tertentu/ terlambat dilampiri dengan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Walikota Cq Kepala Dinas bermeterai cukup dan selanjutnya akan diterbitkan Keputusan Walikota Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat.
2)      Dinas berkewajiban
Ø  Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
Ø  Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam regester kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Ø  Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja.

2.      Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan visum Rumah Sakit atau Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Walikota.
a.       Pencatatan Akta Kematian
1)      Setiap kematian wajib dicatatkan oleh (orang tua/suami/istri/anak atau kuasanya) kepada Walikota selambat-lambatnya:
Ø  60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian bagi WNI yang tunduk pada staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang Pencatatan sipil bagi golongan Tionghoa, staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia, staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad.
Ø  10 (sepuluh) hari sejak tanggal kematian bagi warga negara yang tunduk pada staatsblad 1849-25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa.
2)      Pencatatan Kematian yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dapat diterbitkan Akta Kematian dengan:
Ø  Persetujuan Walikota Cq. Kepala Dinas, bagi yang tunduk pada staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan sipil bagi orang Indonesia, staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Walikota.
Ø  Penetapan Pengadilan bagi yang tunduk pada staatsblad 1849-25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa, staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa.
3)      Setiap kematian penduduk yang terjadi di luar Indonesia, wajib dilaporkan selambat-lambatnya 1 tahun setelah kembali ke Indonesia, dengan melampirkan:
Ø  Sertifikat Kematian dari negara dimana kematian terjadi.
Ø  Pasport
Ø  Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/Istri.
Ø  Surat Pengantar dari Kelurahan.
Ø  KTP dan KK orang tua/suami/istri/anak.
Ø  KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
b.      Persyaratan
1)      Mengisi formulir Pencatatan dan Pemberitahuan Kematian diketahui Lurah rangkap 3.
2)      Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/ Kelurahan dimana orang yang meninggal berdomisili yang mencantumkan diagnosa.
3)      Fc. Surat Nikah/Akta Perkawinan (apabila yang meninggal sudah menikah).
4)      Fc. Akta Kelahiran yang meninggal dunia.
5)      Apabila Akta Catatan Sipil belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraan.
6)      Fc. KTP dan KK Pelapor.
7)      Dokumen Imigrasi bagi WNA.
8)      2 (dua) orang saksi dengan melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
9)      Surat Kuaa bermeterai cukup bagi yang menguasakan.
c.       Prosedur
1.      Pemohon berkewajiban
Ø  Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan Camat.
Ø  Melampirkan persyaratan.
Ø  Membayar retribusi pencatatan kematian.
2.      Dinas berkewajiban
Ø  Menerima permohonan dan meneliti.
Ø  Dicatat dalam regester kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
Ø  Jangka waktu penyelesaian 7 hari.

3.      Akta Perkawinan
Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria dengan Seorang Wanita sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal I UU Nomor: 1974).
Keabsahan Perkawinan:
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan Kepercayaan masing-masing dan dicatatkan menurut Undang-Undang yang berlaku.
Ø  Islam dicatatkan di KUA.
Ø  Non Islam dicatatkan di Catatan Sipil.
a.      Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan
Ø  Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
Ø  Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus dicatatkan pada instansi yang berwenang.
Ø  Jangka waktu pencatatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Ø  Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan diterbitkan kutipan akta perkawinan.
Ø  Setiap pencatatan perkawinan dikenakan retribusi dan biaya operasional untuk petugas.

b.      Persyaratan
Ø  Mengisi formulir pendaftaran dari Dinas.
Ø  Fc. KTP dan KK mempelai.
Ø  Surat Pengantar dari Lurah diketahui Camat.
Ø  Surat pernyataan belum menikah bermeterai cukup diketahui Lurah dan Camat.
Ø  Surat persetujuan orang tua bermeterai cukup diketahui Lurah dan Camat.
Ø  Fc. Akta Kelahiran masing-masing mempelai yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
Ø  Fc. KTP dua orang saksi.
Ø  Akta Perceraian/Akta Kematian mantan suami atau istri bagi yang pernah menikah.
Ø  Fc. Akta Kematian atau surat keterangan kematian orang tua apabila sudah meninggal.
Ø  Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 cm hitam putih sebanyak 5 lembar.
Ø  Surat Keterangan pemberkatan nikah dari Pemuka Agama.
Ø  Surat Keterangan Imunisasi dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Ø  Fc. Surat Baptis.
Ø  Fc. Bukti Pewarganegaraa apabila Akta Kelahiran belum tercantum sebagai WNI.
Ø  Surat Keterangan tentang hasil pengumuman perkawinan.
Ø  Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri.
Ø  Bagi WNA melampirkan surat ijin dari Kedutaan yang bersangkutan dan dokumen Imigrasi yang dilegalisir.

c.       Perkawinan Luar Negeri
Wajib dilaporkan paling lambat 1 tahun sejak yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia
Syarat:
1.      Mengisi Formulir Pendaftara
2.      Fc. Akta Kelahiran yang dilegalisir
3.      KTP dan KK
4.      Fc. KTP 2 (dua) orang saksi
5.      Surat Pengantar dari Lurah
6.      Fc. Surat Bukti Perkawinan
7.      Fc. Pasport



Prosedur:
a.       Pemohon berkewajiban
Ø  Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formuir pencatatan perkawinan.
Ø  Melampirkan persyaratan.
Ø  Mendaftarkan ke Dinas dan menghadirkan 2 orang saksi untuk perkawinan Luar Negeri.
Ø  Membayar retribusi dan biaya operasional petugas pencatat.
b.      Dinas berkewajiban
Ø  Menerima permohonan dan meneliti berkas persyaratan.
Ø  Dicatat dalam regester perkawinan dan daftar pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Ø  10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan pengumuman perkawinan.
Ø  Setelah tak ada sanggahan atau keberatan maka petugas pencatat melaksanakan sidang pencatatan Perkawinan.
Ø  Memproses akta perkawinan dan menerbitkan kutipannya.
Ø  Menerbitkan tanda bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri.
Ø  Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.

4.      Akta Perceraian
Ø  Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ø  Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati bersama instansi yang berwenang untuk membangun statistik vital.
Ø  Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
Ø  Jangka waktu pendaftaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø  Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai ketentuan.
Ø  Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Persyaratan:
1.      Mengisi formulir permohonan dari Dinas
2.      Foto copy KTP pemohon
3.      Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri
4.      Salinan Putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5.      Kutipan Akta Perkawinan Asli
6.      Dokumen Imigrasi bagi WNA

Prosedur:
a.       Pemohon berkewajiban
·         Mengajukan permohonan secara tertlis dengan menggunakan formulir.
·         Melengkapi persyaratan.
·         Mendaftarkan ke Dinas.
·         Membayar retribusi.
b.      Dinas berkewajiban
·         Menerima permohonan dan meneliti berkas.
·         Dicatat dalam register akta perceraian.
·         Memproses akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
·         Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.




5.      Pengakuan dan Pengesahan Anak dan Adopsi
a.      Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Ø  Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam perkawinan orang tuanya.
Ø  Pengakuan pengesahan anak hanya berlaku pada WNI atau WNA yang tunduk pada staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang pencatatan sipil golongan Tionghoa dan staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang pencatatan sipil bagi orang Indonesia Kristen, Jawa, Madura dan Minahasa.

Persyaratan:
1.      Akta Kelahiran Anak.
2.      Fc. KK dan KTP orang tua yang memohon pencatatan dan pengakuan anak.
3.      Jika orang tua lalai dalam permohonan sehingga pencatatan dilakukan setelah perkawinan, maka Pengakuan dan pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.
4.      Akta Perkawinan.

b.      Akta Pengangkatan Anak (Adopsi)
-          Setiap pengangkatan anak yang mendapatkan penetapan dari pengadilan dan … mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dicatatkan pada Dinas.
-          Pencatatan pengangkatan anak dibuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.

Persyaratan:
1.      Akta kelahiran anak.
2.      Penetapan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3.      Fc. Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua yang memohon pengangkatan anak.
4.      Fc. KK dan KTP orang tua yang memohon pengangkatan anak.

Prosedur:
a.       Pemohon berkewajiban
-          Mengisi formulir permohonan pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/adopsi.
-          Melampirkan persyaratan.
-          Membayar biaya retribusi.
b.      Dinas berkewajiban
-          Menerima dan meneliti persyaratan.
-          Dilakukan catat pinggir di register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
-          Untuk adopsi catat pinggir di register dan akta kelahiran anak.
-          Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.

6.      Penerbitan Kutipan Kedua Dan Seterusnya
Akta Catatan Sipil dapat diterbitkan kembali kutipan yang kedua dan seterusnya dalam hal hilang, rusak dan kepentingan lain.
Persyaratan:
-          Fc. Kutipan Akta.
-          Fc. KK dan KTP Pemohon.
-          Surat laporan kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
-          Surat kuasa bermeterai cukup apabila menguasakan.

Prosedur
a.       Pemohon berkewajiban
-          Mengisi formulir permohonan kutipan atau perubahan.
-          Melampirkan persyaratan.
-          Membayar retribusi.
b.      Dinas berkewajiban
-          Menerima dan meneliti berkas
-          Mencari dokumen register dan berkas
-          Meneliti kebenaran dokumen
-          Menerbitkan kutipan kedua dan seterusnya
yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta
-          Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.

7.      Perubahan Akta
Perubahan Akta Catatan Sipil dapat dilakkan berdasarkan penetapan pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
-          Perubahan nama
-          Perubahan jenis kelamin
-          Perubahan kewarganegaraan
Persyaratan
1.      Kutipan Akta Catatan Sipil
2.      Penetapan pengadilan atau surat keputusan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Fc. KK dan KTP pemohon perubahan

Prosedur
a.       Pemohon berkewajiban
-          Mengajukan permohonan
-          Membayar retribusi
b.      Dinas berkewajiban
-          Setelah persyaratan lengkap dan benar, maka dilakukan Catat pinggir pada Register di kutipan Akta Catatan Sipil.
-          Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja.

8.      Surat Keterangan
Dalam hal untuk keperluan tertentu Dinas dapat menerbitkan surat keterangan.
Surat Keterangan meliputi:
-          Rakes/pengantar ke pengadilan negeri untuk permohonan akta kelahiran dan kematian staatsblad 1917-130 jo 1927-564 dan 1849-25 bagi yang terlambat pengurusannya.
-          Fc. Akta Nikah dari KUA di legalisir oleh pejabat yang berwenang.
-          Keterangan belum pernah menikah bagi yang beragama non Islam.
-          Pengesahan perjanjian Nikah bagi yang beragama non Islam.
-          Persetujuan penerbitan kutipa akta bagi yang beragama non Islam.
-          Pengumuman perkawinan bagi yang beragama non Islam.
-          Surat Keterangan lain apabila diperlukan.
Persyaratan
1.      Mengisi formulir pendaftaran
2.      KK dan KTP pemohon
3.      Surat Pengantar dari Kelurahan
4.      Fc. Akta Catatan Sipil
Prosedur
a.       Pemohon berkewajiban
-          Mengisi formulir
-          Melampirkan persyaratan
-          Membayar retribusi
b.      Dinas berkewajiban
-          Menerima dan meneliti berkas
-          Mendaftar dalam agenda Surat Keterangan
-          Menerbitkan Surat Keterangan
-          Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.
D. LAIN-LAIN
-     Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa vital kehidupan kepada Walikota Surakarta.
-     Bahwa setiap dokumen pribadi seseorang wajib harus dilindungi dan pengecualian terhadap hal tersebut harusdgn persetujuan formal dari yang bersangkutan, keluarganya atau untuk kepentingan proses peradilan dan ilmu pengetahuan.
Jika terjadi pembetulan akta atau identitas penduduk yang disebabkan kekeliruan pemohon, dapat mengajukan pembetulan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penerbitan.

E.  PENUTUP
Catatkan segala peristiwa penting agar terwujud masyarakat Kota Surakarta yang berbudaya lengkap dengan identitas diri dan alat bukti yang otentik di bidang Kependudukan.
Hubungi langsung petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta di Kecamatan maupun di Dinas.
Apabila terjadi perubahan status serta mutasi kependudukan segera laporkan secara berjenjang. Simpan dan rawat baik-baik dokumen kependudukan untuk menghindari penyalah gunaan.




URBANISASI dan DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN KOTA

Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi dengan tujuan bisa mendapat kehidupan yang layak. Selain itu, daya tarik daerah tujuan juga menentukan masyarakat untuk melakukan urbanisasi. Para urban yang tidak memiliki skill kecuali bertani akan kesulitan mencari pekerjaan di daerah perkotaan, karena lapangan pekerjaan di kota menuntut skill yang sesuai dengan bidangnya. Ditambah lagi, lapangan pekerjaan yang juga semakin sedikit sehingga adanya persaingan ketat dalam mencari pekerjaan. Masyarakat yang tidak memiliki skill hanya bisa bekerja sebagai buruh kasar, pembantu Rumah Tangga, tukang kebun, dan pekerjaan lainnya yang lebih mengandalkan otot daripada otak. Sedangakn masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan, umumnya hanya menjadi tunawisma, tunakarya, dan tunasusila. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan kota sehingga menambah permasalahan yang ada di kota.

Kata kunci: urbanisasi, lingkungan kota, proses urban.

Jumlah penduduk yang semakin meningkat dan penyebaran yang relatif tidak merata membawa pengaruh besar bagi terjadinya perpindahan penduduk antar wilayah. Dewasa ini, perpindahan penduduk yang sedang marak terjadi yaitu urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota (Mantra, 2000). Jika ditinjau dari perspektif ilmu kependudukan, urbanisasi adalah persentase penduduk yang tinggal di dareah perkotaan ( Saat ini, urbanisasi telah menjadi trend baru di masyarakat pedesaan. Masyarakat desa yang berbondong-bondong melakukan urbanisasi mengalami peningkatan tiap tahunnya. Arus urbanisasi yang semakin meningkat tersebut menimbulkan suatu proses tentang keruangan pada kota tujuan urban.

Daerah yang menjadi tujuan masyarakat dalam melakukan urbanisasi biasanya adalah kota besar dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan sudah maju baik dalam segi perekonomian dan pendidikan. Masyarakat menentukan daerah tujuan tidak semata berasal dari pemikiran dan niatan dari diri mereka, tetapi umumnya berasal dari sebuah pengaruh yang kuat. Pengaruh tersebut biasanya dalam bentuk ajakan yang datang dari orang-orang sekitar yang telah melakukan urbanisasi sebelumnya, informasi-inforamsi yang ada media massa tentang daerah tujuan, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari daerah asal yang mendorong masyarakat maupun daerah tujuan yang menjadi daya tarik masyarakat dalam melakukan urbanisasi.

Faktor penarik maupun pendorong tersebut seringkali mempengaruhi pikiran masyarakat dengan kuat, sehingga masyarakat merasa yakin dengan keputusan melakukan urbanisasi tanpa memikirkan faktor-faktor lain yang mereka butuhkan di daerah tujuan urban. Hal inilah yang tentunya akan menjadi masalah di daerah perkotaan sehingga gejala urbanisasi dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan arah yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang mengharapkan urbanisasi dapat membantu perekonomian masyarakat. kota yang menjadi tujuan urban akan menjadi lebih maju apabila para urban yang datang memilliki skill yang sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan di kota. Namun, umumnya masyarakat yang hijrah ke kota tidak memiliki skill yang lain kecuali bertani. Hal ini tentunya tidak bisa membantu para urban untuk mendapatakn pekerjaan yang layak di daerah tujuan, sehingga urban harus mencari pekerjaan yang sesuai dengan skill yang mereka miliki. Sedangkan masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan atau bahkan tidak mempunyai tempat tinggal akan menjadi masalah di daerah perkotaan yang berdampak pada linkungan kota. Lingkunagn kota yang seharunya mengalami perbaiakn justru menagalami penurunan.

Proses Urbanisasi
Urbanisasi memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung sudut pandang yang di ambil. Jika dilihat dari segi Geografis, urbanisasi ialah sebuah kota yang bersifat integral, dan yang memiliki pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial dan aspek ekonomi dengan wilayah sekitarnya ( kutipan). Berdasarkan pengertian tersebut, urbanisasi memiliki Pandangan inilah yang mejadi titik tolak dalam menjelaskan proses urbanisasi. Menurut King dan Colledge (1978), urbanisasi dikenal melalui empat proses utama keruangan (four major spatial processes), yaitu

1) Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan dan sebagai badan pengawas dalam penyelenggaraan hubungan kota dengan daerah sekitarnya.
2) Adanya arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran kota dan wilayah disekitarnya. Selain itu, pemilihan lokasi untuk kegiatan ekonomi mempunyai pengaruh terhadap arus bolak-balik kota-desa.
3) Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek sosial, ekonomi, budaya dan politik di kota akan dapat meluas di kota-kota yang lebih kecil bahkan ke daerah pedesaan. Difusi ini dapat mengubah suasana desa menjadi suasana kota.
4) Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus-menerus masuk ke daerah pedesaan. Perubahan pola ekonomi dan perubahan pandangan penduduk desa mendorong mereka memperbaiki keadaan sosial ekonomi.

Faktor penyebab terjadinya urbanisasi
Pada umumnya, masyarakat melakukan urbanisasi karena adanya pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari daerah asal (faktor pendorong) maupun daerah tujuan (faktor penarik).
1. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
Kehidupan kota yang lebih modern dan mewah
Mastarakat di daerah perkotaan memiliki gaya hidup yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Gaya hidup di perkotaan baik itu berupa cara berpakaian, cara berbicara, bahkan budayapun sangat berbeda jauh dengan di desa. Masyarakat di kota lebih suka dengan hal-hal yang berbau kemewahan dan juga kepraktisan/instan Karena bagi masyarakat kota sesuatu hal yang praktis lebih efisien baik dalam hal waktu.
2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, sarana dan prasarana yang ada di kota pun menjadi semakin lengkap. Hal ini menyebabkan seseorang yang berada di pedesaan dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai menjadi tergiur untuk mengadu nasib di kota.                                                                   

Banyak lapangan pekerjaan di kota
Di daerah perkotaan terdapat banyak sekali lapangan kerja baik di sektor perdagangan maupun industri. Banyaknya lapangan pekerjaan tersebut menyebabkan masyarakat desa berbondong-bondong pergi ke kota untuk mencari pekerjaan. Hal itu karena lapangan pekerjaan di desa lebih sedikit dan terkadang pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pendidikan yang ditempuh. Di kota banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng
Salah satu daya tarik daerah perkotaan juga berasal dari masyarakat di kota tersebut. Penampilan masyarakat perkotaan baik perempuan maupun laki-laki sangat berbeda dengan masyarakat yang tinggal di pedesaan. Masyarakat kota cenderung mementingkan penampilan mereka daripada masyarakat pedesaan. Penampilan masyarakat perkotaan lebih terawat dan mengikuti mode. Hal ini menyebabkan masyarakat kota terlihat lebih cantik dan ganteng. Hal ini membuat daya tarik terssendiri bagi masyarakat yang ingin berhijrah ke kota untuk mencari jodoh.

Pengaruh buruk sinetron Indonesia
Dewasa ini, masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan sudah bisa merasakan kemajuan teknologi. Hampir seluruh masyarakat desa sudah bisa menikmati tayangan televisi. Umumnya tayangan televisi yang paling diminati oleh masyarakat di daerah pedesaan yaitu sinetron yang kebanyakan menampilkan kehidupan di daerah perkotaan. Secara tidak langsung, tayangan ini mempengaruhi masyarakat di desa untuk berangan-angan hidup di kota yang akhirnya menimbulkan niatan untuk hijrah ke kota.

Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
Masyarakat pedesaan yang mengerti akan pentingnya pendidikan umumnya akan memilih sekolah maupun pergurua tinggi di kota. Hal ini dikarenakan fasilitas pendidikan yang ada di perkotaan lebih lengkap dan adanya tenaga pelajar yang profesional.

b. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
Lahan pertanian yang semakin sempit
Mayoritas masyarakat pedesaan memiliki sumber pendapatan dari bertani, baik menjadi petani maupun buruh tani. Namun saat ini, lahan pertanian yang ada di desa sudah semakin sempit seiring pertumbuhan masyarakat yang begitu pesat. Lahan-lahan yang awalnya digunakan untuk bercocok tanam mulai dijadikan sebagai area perumahan maupun perdagangan.

2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
Kebudayaan yang ada di pedesaan, umumnya masih kuno dan cenderung mengikat kehidupan masyarakat pedesaan. Berbeda halnya dengan di daerah perkotaan yang cenderung bebas dalam melakukan sesuatu, bahkan mungkin budaya ketimuran telah terlupakan. Terkadang masyarakat pedesaan lebih tertarik dengan kebudayaan orang perkotaan karena masyarakat pedesaan menganggap masyarakat kota lebih modern daripada di desa, sehingga tidak jarang masyarakat desa itu hijrah ke kota untuk merubah penampilan dan karakter mereka agar tidak dianggap kuno. Bahkan masyarakat desa itu mulai mengindahkan budaya asal mereka.


Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
Masyarakat pedesaan mayoritas bekerja di ladang, entah itu menjadi petani ataupun buruh. Hal ini sangat berbeda dengan lapangan pekerjaan yang ada di kota. Lapangan pekerjaan di kota melimpah ruah sehingga dapat memilih jenis lapangan pekerjaan mana yang sesuai dengan status pendidikan. Masyarakat pedesaan pada umumnya tergiur dengan penghasilan tinggi yang ditawarkan pekerjaan di kota. Sehingga banyak sekali masyarakat pedesaan berbondong-bondong pergi ke daerah perkotaan dengan alasan pekerjaan di kota bisa mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.

Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
Kurangnya sarana dan prasarana di desa menyababkan masyarakat desa banyak memutuskan untuk pergi ke kota. karena di desa masyarakat kesulitan untuk mengembangkan kemampuannya. Berbeda di kota, sarana dan prasarana lebih lengkap sehingga lebih mudah untuk mengembangkan kemampuan yang ada.
Diusir dari desa asal
Kebudayaan di desa lebih kental dengan adat-istiadat yang begitu keras, sehingga apabila seseorang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebudayaan maupun adat-istiadat tersebut dapat diusir dari desa asal. Akibat dari pengusiran tersebut, orang itu akan beralih ke kota dan tidak akan kembali ke desa. Masyarakat desa lain yang mungkin kurang setuju atau ketakutan diusir dari desa memilih untuk pindah ke kota. karena mereka menganggap kehidupan di perkotaan lebih bebas dan tidak terkekang.
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Setiap individu memiliki impian untuk hidup lebih baik, begitu juga halnya dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat desa yang memiliki penghasilan rendah umumnya beranggapan bahwa daerah perkotaan merupakan ladang untuk mendapatkan penghasilan sehingga bisa mencapai impian setiap individu.

Dampak Urbanisasi terhadap Lingkungan kota
Akibat dari meningkatnya proses urbanisasi menimbulkan dampak-dampak terhadap lingkungan kota, baik dari segi tata kota, masyarakat, maupun keadaan sekitarnya. Dampak urbanisasi terhadap lingkungan kota antara lain:

1. Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan
Pertambahan penduduk kota yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini, lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan.

2. Menambah polusi di daerah perkotaan
Masyarakat yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan. Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus, menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan atau polusi suara bagi telinga manusia.

3. Penyebab bencana alam
Para urban yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong di pusat kota maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan justru menjadi penyebab terjadinya banjir. Daerah Aliran Sungai sudah tidak bisa menampung air hujan lagi.

4. Pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi
Kepergian penduduk desa ke kota untuk mengadu nasib tidaklah menjadi masalah apabila masyarakat mempunyai keterampilan tertentu yang dibutuhkan di kota. Namun, kenyataanya banyak diantara mereka yang datang ke kota tanpa memiliki keterampilan kecuali bertani. Oleh karena itu, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang layak. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh harian, penjaga malam, pembantu rumah tangga, tukang becak, dan pekerjaan lain yang sejenis. Bahkan,masyarakat yang gagal memperoleh pekerjaan sejenis itu menjadi tunakarya, tunawisma, dan tunasusila.

5. Penyebab kemacetan lalu lintas
Padatnya penduduk di kota menyebabkan kemacetan dimana-mana, ditambah lagi arus urbanisasi yang makin bertambah. Para urban yang tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan banyak mendirikan pemukiman liar di sekitar jalan, sehingga kota yang awalnya sudah macet bertambah macet. Selain itu tidak sedikit para urban memiliki kendaraan sehingga menambah volum kendaraan di setiap ruas jalan di kota.

6. Merusak tata kota
Tata kota suatu daerah tujuan urban bisa mengalami perubahan dengan banyaknya urbanisasi. Urban yang mendirikan pemukiman liar di pusat kota serta gelandangan-gelandangan di jalan-jalan bisa merusak sarana dan prasarana yang telah ada, misalnya trotoar yang seharusnya digunakan oleh pedestrian justru digunakan sebagai tempat tinggal oleh para urban. Hal ini menyebabkan trotoar tersebut menjadi kotor dan rusak sehingga tidak berfungsi lagi.

Penutup
Berdasarkan pengertian urbanisasi ditinjau dari segi geografis, urbanisasi memiliki empat proses utama keruangan. Proses tersebut meliputi, pemusatan kekuasaan pemerintah kota, arus modal dan investasi, difusi inovasi dan perubahan, dan migrasi dan pemukiman baru. Proses-proses tersebut berpengaruh terhadap kehidupan dan lingkungan di daerah tujuan urbanisasi. Masyarakat yang melakukan urbanisasi memiliki beberapa alasan dilihat dari faktor pendorong dan penarik. Faktor-faktor tersebut bisa mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang layak, tetapi hal tersebut hanya bisa terlaksana bila para urban memiliki skill yang dibutuhkan di daerah tujuan. Sebaliknya, jika masyarakat tersebut hijrah ke kota tanpa dibekali skill yang memadai dapat menimbulkan masalah bagi kota tujuan, yang paling merasakan dampak dari urbanisasi adalah lingkungan kota tersebut. Urbanisasi lebih banyak mendatangkan dampak negatif daripada dampak positif bagi lingkungan kota.


Comments

Popular posts from this blog

Menjelaskan Pengertian Kolonialisme dan Imperialisme, Kapitalisme, Merkantilisme, dan Revolusi Industri.

Cerita yang mengandung unsur 5W+1H

SEJARAH PERADABAN MESIR KUNO LENGKAP