ARTIKEL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
II. PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PENGERTIAN UMUM
a.
Administrasi kependudukan
adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan
data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan
pengelolaan informasi serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan
pembangunan.
b.
Sistem informasi Administrasi
Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi Nasional
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi
pengelolaan informasi administrasi kependudukan di setiap tingkatan wilayah
administrasi pemerintahan.
c.
Pengelolaan informasi
administrasi Kependudukan adalah pengumpulan, perekaman, pengolahan dan
pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil untuk
penerbitan dokumen penduduk, pertukaran data penduduk, dalam rangka menunjang
pelayanan public, serta penyajian informasi kependudukan guna perumusan kebijKn
dan pembangunan.
d.
Tempat perekaman data
kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah fasilitas yang dibangun di
Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan untuk melakukan perekaman, pengelolaan
dan pemuktakiran data hasil pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil untuk
penerbitan dokumen penduduk, serta penyajian informasi kependudukan.
e.
Pendaftaran penduduk adalah
proses regristrasi penduduk yang meliputi pendaftaran biodata, penduduk rentan
dan pelaporan atas peristiwa kependudukan serta penerbitan dukomen penduduk
berupa identitas, kartu atau keterangan yang dikeluarkan oleh instansi
penyelenggara.
f.
Prosedur dan tata cara penyelenggaraan
pendaftaran penduduk adalah rangkaian proses yang dilakukan dalam
penyelenggaraan pendaftaran penduduk termasuk persyaratan, bentuk masukan dan
keluaran.
g.
Peristiwa kependudukan adalah
kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi
terhadap penerbitan atau perubahan KK, KTP atau Surat Keterangan Kependudukan
lainnya, mengenai Pindah Datang, Perubahan Alamat.
h.
Penduduk adalah WNI dan Orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia .
i.
Orang Asing adalah orang yang
bukan WNI.
j.
Orang Asing tinggal tetap adalah Orang asing yang berbeda
dalam wilayah Negara RI dan telah mendapat ijin tinggal tetap
dari instansi yang berwenang.
k.
Orang Asing tinggal terbatas
adalah Orang Asing yang tinggal terbatas di wilayah Negara RI
dan telah mendapat ijin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
l.
Penduduk sementara adalah
setiap Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal
untuk sementara diwilayah Kota Surakarta.
m.
Surat Keterangan Pendaftaran
Penduduk Sementara selanjutnyadisebut SKKPPS adalah surat keterangan bagi warga Negara Asing
pemegang KITTAS yang bertempat tinggal sementara dalam wilayah Kota Surakarta.
n.
Kartu Identitas Tamu
selanjutnya disebut KIT adalah Kartu yang memuat data kependudukan setiap orang
tamu yang wajib dimiliki selama tamu tersebut tinggal diwilayah Kota Surakarta
dan tidak menjadi penduduk tetap.
o.
Kartu Identitas Anak
selanjutnya disebut KIA adalah Kartu bukti diri yang sah yang diberikan kepada
setiap penduduk yang belum genap berusia 17 tahun dan membutuhkannya berbagai
kepentingan dan atau keperluan khusus.
p.
Nomor Induk Kependudukan yang
selanjutnya disebut (NIK) adalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik
atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia .
q.
Keluarga adalah unit terkecil
dalam masyarakat terdiri dari Suami Istri, atau Suami Istri dan Anak, Ayah dan
Anaknya, atau Ibu dan Anaknya, dan orang lain yang menjadi tanggung jawab
Kepala Keluarga.
r.
Kepala Keluarga adalah :
-
Orang yang bertempat tinggal
dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak dan bertanggung
jawab terhadap Keluarga.
-
Orang yang bertempat tinggal
seorang diri.
-
Kepala Kesatria, asrama, Rumah
Yatim Piatu dan lain-lain dimana beberapa tinggal bersama.
s.
Anggota Keluarga adalah orang
yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal satu bangunan dengan
Kepala Keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan ikatan lainnya.
t.
Kartu Keluarga selanjutnya
disebut KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan
dan hubungan dalam keluarga, serta karakteristik anggota keluarga.
u.
Kartu Tanpa Penduduk
selanjutnya disebut KTP adalah bukti diri sebagai Legitimina penduduk yang
diterbitkan oleh Pemerintah Kota.
v.
Akta Catatan Sipil adalah akta
otentik yang berisi catatn lengkap seseorang mengenai Kelahiran, Perkawinan,
Perceraian, Kematian, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Pengangkatan dan Perubahan
nama yang diterbitkan dan disimpan oleh Dinas.
w.
Kutipan Akta adalah catatan
pokok yang dikutip dari akta Catatan Sipil dan merupakan alat bukti sah bagi
diri yang bersangkutan maupun pihak ketiga mengenai Kelahiran, Perkawinan,
Kematian, Pengakuan, dan Pengesahan, Anak, Pengangkatan dan Perubahan nama.
x.
Kutipan Akta kedua dan
seterusnya adalah Kutipan Akta Catatan Sipil yang kedua seterusnya yang dapat
diterbitkan oleh Dinas karena Kutipan Akta yang asli hilang, rusak musnah
setelah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwajib.
y.
Salinan Akta adalah salinan
lengkap Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Dinas.
z.
Surat Keterangan adalah
keterangan yang dibuat oleh dinas yang berhubungan dengan Pelayanan Catatan
Sipil baik yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan yang dikeluarkan
dari dalam negeri maupun luar negeri.
B. PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1. KARTU KELUARGA (KK)
·
Setiap Keluarga hanya memiliki
1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu
keluarga.
·
Proses penerbitan KK dimulai
dari Kelurahan, ke Kecamatan atau kota
berdasarkan kewenangan y6ang diberikan oleh pemerintah kota .
·
Sertiap Kartu Keluarga harus
ada nama kepala keluarga, alamat dan memiliki nomer kartu keluarga yang di
singkat NO.KK.
·
Jangka waktu penyelesaian
selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak tanggal permohonan
diterima dan memenuhi persyaratan.
·
Kartu Keluarga ( KK ) wajib
diganti / diperbaharui apabila ; rusak, hilang, terjadi perubahan jumlah
anggota keluarga.
·
Untuk mengganti / memperbaharui
KK dikenakan retribusi sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku.
a.
Permohonan Baru
Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang
belum terekam data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank
Data Kependudukan Nasional.
Persyaratan bagi pemohon kartu keluarga (KK) baru :
·
Pengantar dari RT/RW ;
·
KK lama ;
·
Melampirkan fotocopy Buku Nikah
/ Akta Perkawinan (bagi pemohon yang sudah menikah dan dilegalisir pejabat
berwenang)
·
Melampirkan fotocopy Akta
Kelahiran pemohon dan anggota keluarga dan dilegalisir pejabat berwenang.
·
Mengisi data keluarga dan
biodata setiap anggota keluarga.
·
Bagi penduduk WNI yang baru
pindah dan dating dari luar negeri wajib membawa Surat Keterangan Pendaftaran
Kedatangan dari Luar Negeri.
·
Salinan Penetapan Pengadilan
Negeri tentang pengangkatan anak bagi anak angkat.
·
Untuk WNI keturunan ditambah :
a)
Fotocopy Bukti Pewarganegaraan
RI (apabila akte catatan sipil yang bersangkutan belum mencamtumkan Warga
Negara Indonesia (WNI).
b)
Fotocopy Surat Keterangan Ganti
Nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam akta catatan sipil).
·
Surat Kuasa bermaterai cucukp
bagi yang menguasakan.
·
Bagi WNA ditambah :
a)
Dokumen Imigrasi
b)
Surat Keterangan
Tempat Tinggal (SKTT)
c)
Surat Keterangan
Lapor Diri (SKLD)
d)
Surat Ijin Kerja
b.
Permohonan KK Baru yang sudah punya NIK (membentuk rumah tangga
baru, Pindah Tempat Tinggal, KK hilang/rusak, Peristiwa penting/Kependudukan
lainnya)
Persyaratan :
1.
Surat Pengantar dari RT/RW.
2.
Bagi Penduduk yang membentuk
rumah tangga baru melampirkan :
Ø Fotocopy KK lama yang sah ada NIK
Ø Fotocopy Buku Nikah / Kutipan Akta perkawinan yang dilegalisir pejabat
berwenang.
Ø Fotocopy KTP calon Kepala Keluarga yang sah ada NIK.
3.
Bagi Penduduk yang pindah
tempat tinggal melampirkan :
Ø KK lama yang sudah ada NIK.
Ø Surat Keterangan pindah dari daerah asal.
4.
Bagi penduduk yang KK hilang
atau rusak, menunjukkan :
Ø Dokumen Penduduk dari salah satu anggota keluarga yang ada NIK.
Ø Surat Keterangan hilang dari Kepolisian.
c.
Permohonan Numpang KK
Penduduk yang sudah terekam di pusat bank data
kependudukan Nasional dapat mengajukan permohonan numpang KK karena :
o
KK yang lama dibawa pindah oleh
kepala keluarga.
o
Anggota keluarga pindah tempat
tinggal namun tidak membawa KK lama.
Syarat :
o
Bagi penduduk yang KK lama
dibawa pindah oleh kepala keluarga menunjukkan KK lama yang sudah ada NIK
o
Bagi anggota keluarga pindah
tempat tinggal melampirkan surat
keterangan pindah dari daerah asal dan fotocopy KK lama yang sudak ada NIK
d.
Prosedur Cara Penerbitan Kartu Keluarga
·
Pelayanan KK Bagi WNI
dilaksanakan di Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
·
Pelayanan KK Bagi WNA tinggal
tetap dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tata Cara
Penerbitan Kartu Keluarga :
1.
Penduduk dating ke tempat
pelayanan dengan membawa persyaratan dan mengisi formulir.
2.
Petugas di tempat Pelayanan
berkewajiban :
·
Menerima dan meneliti kelengkapan
berkas persyaratan.
·
Mencatat dalam Buku Harian
Peristiwa Penting dan Kependudukan (HBPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP).
·
Menerima retribusi sesuai
Peraturan yang berlaku.
·
Menerbitkan KK sesuai system
yang ada di tempat pelayanan dan menyerahkan ke Camat untuk ditanda tangani
bersama dengan berkas kependudukan pemohon.
·
Menyerahakan KK yang sudah jadi
kepada pemohon.
3.
Khusus penerbit perubahan KK
akibat perpindahan dapat dilakukan setelah proses perpindahan disyahkan oleh
yang berwenang.
e.
Tata Cara Pencatatan Biodata Penduduk
1.
Prosedur Pencatatn atau
Pendataaan :
·
Petugas memeriksa status
penduduk dan kebenaran bukti identitas penduduk yang dimiliki seperti :
-
KTP atau Surat Kelahiran / Akta
Kelahiran, atau dokumen Identitas penduduk lainnya.
-
Untuk WNI yang baru dating
karena pindah ke luar negeri menunjukkan Surat Keterangan Pendaftaran
Kedatangan dari luar negeri.
-
Untuk WNA menunjukkan dokumen
Imigrasi (Paspor, SKLD, Kittas / Kitap)
·
Petugas menulis atau mengisi
data pada formulir biodata penduduk atas dasar informasi dan bukti.
·
Kepemilikan dokumen penduduk
yang diberikan kepada petugas.
2.
Prosedur Pencatatn Pelaporan
Diri :
·
Penduduk datang ketempat
pelayanan pendaftaran penduduk atau pelayanan pencatatan sipil yang ditunjuk
oleh pemerintah Kota Surakarta di Kelurahan atau Kecamatan atau Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta dengan membawa surat bukti
keterangan yang relevan dengan peristiwa kependudukan yang dialami untuk
dicatatkan, Surat Keterangan Dokter / Bidan untuk mencatatkan biodatanya,
·
Khusus untuk Warga Negara Asing
(WNA), pelaporan diri untuk pencatatn biodata penduduk dilakukan di Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
·
Petugas menerima dan meneliti
isian formulir biodata penduduk dan kelepngkapan berkas pendaftaran biodata
penduduk.
·
Petugas mengirimkan formulir ke
Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) dan mengarsipkan berkas biodata.
3.
Prosedur Pencetakan Dokumen dan
Perekaman Data :
·
Petugas menerima dan meneliti
isian formulir biodata penduduk.
·
Petugas merekam biodata
penduduk yang telah diisi kedalam komputer dan mengirimkan melalui jaringan
komunikasi data ke Bank Data di tingkat Pemerintah Kota Surakarta dan Pusat
Bank Data Kependudukan di Provinsi Jawa Tengah dan Nasional.
·
Mengarsipkan isian formulir
biodata penduduk yang sudah direkam.
·
Petugas mengecek hasil
perekaman biodata penduduk dan memberikan copy nya kepada penduduk serta
mengirimkan hasilnya ke Kelurahan yang dapat digunakan sebagai Buku Induk
Penduduk.
4.
Pencatatan Biodata Penduduk
bagi Penduduk yang tidak dapat Mengisi Biodata Penduduk atau tidak dapat
Melaporkan Diri :
·
Masih bayi atau anak-anak dapat
diwakilkan kepada orang tua atau anggota keluarganya.
·
Tidak mampu, cacat fisik atau
mengalami hambatan lainnyadapat dilakukan oleh keluarganya atau orang alain
dengan membawa Surat Kuasa.
·
Pengisian biodata penduduk yang
diwakilkan atau dikuasakan dengan surat
kuasa kepada orang lain yang tidak jelas identitasnya, petugas dapat menolak
dan untuk kebenaran pencatatn, petugas dapat mendatangi kerumah penduduk yang
bersangkutan.
·
Penduduk dapat mengusulkan
perbaikan biodatanya kepada petugas / pejabat yang berwenang apahila data
penduduk yang bersangkutan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dengan cara
mengisi formulir perubahan biodata serta menunjukkan bukti yang syah.
2. KARTU TANDA
PENDUDUK (KTP)
v KTP berlaku secara nasional diseluruh wilayah Republik Indonesia
dan sebagai tanda pengenal serta keterangan domisili yang sah.
v Setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun atau belum berusia 17
tahun tetapi sudah kawin atu pernah kawin berhak mendapatkan KTP.
v Setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP dengan
masa berlaku 5 (lima )
tahun.
v Bagi penduduk WNI yang telah berusia 60 (enam puluh) tahun keatas
diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
v Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya
persyaratan oleh pemohon.
Persyaratan :
1.
Permohonan KTP Baru
v Mengisi formulir Biodata atau mengisi formulir perubahan Biodata
Penduduk
v Surat Pengantar RT/RW
v Fotocopy KK
v Menyerahkan KTP lama
v Fotocopy Akta Nikah/Akta Kawin termasuk bagi penduduk yang belum
berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah menikah.
v Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
v Bagi pemohon yang mengajukan perubahan Biodata penduduk, melampirkan
fotocopy surat
bukti/keterangan atas peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang
dialami.
v Bagi WNA Tinggal Tetap, melampirkan fotocopy dokumen imigrasi
(paspor, KITAP) dan SKTT.
v Dating langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.]
v Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan.
2.
Permohonan perpanjangan KTP
v Surat pengantar dari RT/RW
v Mengisi formulir
v Menyerahkan KTP Lama
v Menunjukkan KK yang dimiliki
v Datang langsung untuk difoto atau melampirkan pas foto terbaru
ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
3.
Permohonan KTP Pengganti
v Surat pengantar dari RT/RW
v Bagi pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak
v Bagi pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangn
Kehilangan KTP dari Kepolisian
v Melampirkan photo copy KK
4.
Prosedur permohonan data
penerbitan KTP
Penerbitan KTP bagi WNI dilaksanakan Kecamatan atau
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta sementara bagi WNA Tinggal
Tetap pelayanan KTP dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta.
Tata cara
penerbitan KTP sebagai berikut :
v Pemohon dating ketempat pelayanan dengan membawa peersyaratan serta
mengisi formolur.
v Ditempat pelayanan petugas berkewajiban :
-
Menerima dan meneliti berkas
kelengkapan persyaratan.
-
Mencatat pada catatan harian
pelayanan atau Buku Registrasi.
-
Merekam isian formulir Biodata
Penduduk.
-
Bagi Pemohon Perubahan Biodata
Penduduk, dilakukan permukthakiran data sesuai permohonan perubahan.
-
Menerbitkan, mansahkan dan
menyerahkan KTP kepada Penduduk yang bersangkutan.
3.
PINDAH DATANG PENDUDUK
Kalsifikasi
Pindah :
u Klasifikasi 1 : dalam satu Kelurarahan
u Klasifikasi 2 : antar Kelurahan dalam satu Kecamatan
u Klasifikasi 3 : antar kecamatan dalam satu Kota Surakarta
u Klasifikasi 4 : antar Kabupaten / Kota dalam satu Propinsi
u Klasifikasi 5 : antar Propinsi dalam wilayah Indonesia
Jenis Kepindahan
:
u Kepala Keluarga
u Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga
u Kepala Keluarga dan sebagian anggota keluarga
u Anggota keluarga
Alasan pindah :
Pekerjaan, pendidikan, keamanan, kesehatan, perumahan,
keluarga, lainnya.
4.
PERUBAHAN KK dan KTP
Persyaratan :
1.
Surat pengantar
dari RT/RW.
2.
Mengisi formulir pindah datang
ditanda tangani Lurah dan atau Camat.
3.
KK (Kartu Keluarga) dan KTP.
5.
KARTU IDENTITAS ANAK
§ Bagi penduduk yang belum genap usia 17 (tujuh belas) tahun tetapi
memerlukan bukti identitas diri, kepadanya dapat diberikan KIA yang ditanda
tangani oleh Lurah setempat.
§ KIA berlaku selama 3 (tiga) tahun dan berakhir pada tanggal dan
bulan kelahiran pemiliknya.
§ Apabila pemilik / pemegang KIA mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun
maka KIA harus diserahkan kembali guna diganti dengan KTP>
Persyaratan :
1.
Foto copy Akta Kelahiran
2.
Surat Keterangan dari RT/RW
3.
Foto copy Kartu Keluarga
4.
Pas photo ukuran 2x3 sebanyak 3
(tiga) lembar
5.
Surat kuasa bermaterai
cukup bagi yang menguasakan
Prosedur
o
Pemohon :
·
Mengisi formulir permohonan KIa
dan ditanda tangani.
·
Melampirkan persyaratan.
o
Kelurahan :
·
Menerima dan meneliti berkas
dan ditanda tangani Lurah.
·
Memberikan resi tanda terima
pemohon.
·
Mengirim berkas ke Kecamatan.
·
Menerima KIA dan menandatangani
serta menyerahkan kepada pemohon.
o
Kecamatan :
·
Menerima, meneliti berkas KIA
dari Kelurahan.
·
Perekaman data.
·
Menarik retribusi.
·
Menerbitkan KIa dan mengirim ke
Kelurahan.
6.
KARTU IDENTITAS TAMU (KIT)
7.
PENDUDUK SEMENTARA
Jangka waktu penyelesaian
Proses permohonan dapat diselesaikan selambat-lambatnya
7 (hari) dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.
6. KARTU IDENTITAS TAMU (KIT)
Ø Setiap tamu yang tinggal lebih dari dari 2 (dua) hari, tuan rumah
wajib melaporkan kepada RT/RW setempat paling lambat 2 x24 jam sejak kedatangan
tamunya.
Ø Setiap tamu yang bermaksud tinggal di Kota Surakarta lebih dari 30
hari wajib mendaftarkan diri kepada Lurah guna memperoleh Kartu Identitas Tamu
(KIT).
Ø Kartu Identitas Tamu (KIT) ditandatangani oleh Camat atas nama
Walikota berlakunya sesuai dengan keperluan dan selama-lamanya 1 (satu) tahun
dan dapat diperbaharui atau diperpanjang.
Ø Setiap tamu yang tinggal di Kota Surakarta berkewajiban mematuhi
segala peraturan atau ketentuan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal pada
khususnya dan di wilayah Kota Surakarta pada umumnya.
Persyaratan:
1.
Surat Keterangan RT/RW dimana
ia berdomisili
2.
Foto copy KTP daerahd asal
3.
Surat Keterangan Lurah daerah
asal
4.
Foto copy KK yang ditempat
5.
Pas foto 2 x 3 sebanyak 3
lembar
6.
Surat bermeterai
cukup bagi yang menguasakan
Prosedur:
Pemohon
o
Mengisi formulir permohonan KIT
dan ditanda tangani
o
Melampirkan persyaratan
Kelurahan
o
Menerima meneliti berkas untuk
ditanda tangani lurah
o
Memberikan resi tanda terima
pemohon
o
Mengirim berkas ke Kecamatan
Kecamatan
o
Menerima, meneliti berkas KIT
dari Kelurahan
o
Perekaman data
o
Menarik retribusi
o
Menerbitkan KIT dan
menandatangani
o
Mengirimkan ke Kelurahan
7.
PENDUDUK SEMENTARA
Ø Setiap Penduduk sementara wajib mendaftarkan diri kepada Walikota
atau pejabat yang ditunjuk untuk memperoleh Surat Keterangan Penduduk Sementara
(SKPS).
Ø Surat Keteragan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) berlaku
selama-lamanya 2 (dua) tahun dan dapat diperbaharui.
Persyaratan :
1.
Mengisi formulir FS-10
2.
Mengajukan surat
permohonan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Kota
Surakarta
3.
Surat pengantar
RT/RW domisili
4.
Foto copy KITTAS
5.
Foto copy SKLD
6.
Pas photo 4 x 6 sebanyak 3
lembar
Prosedur
Penerbitan:
a.
Pemohonan berkewajiban
v Mengisi formulir FS-10
v Melampirkan persyaratan
v Membayar retribusi sesuai Peraturan yang berlaku
b.
Dinas berkewajiban
v Meneliti berkas permohonan
v Memberikan resi pengambilan
v Menerima retribusi yang berlaku
v Menerbitkan SKPPS
Masa berlaku SKPPS disesuaikan dengan masa berlakunya
KITTAS. Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya
persyaratan.
C. PENYELENGGARAAN AKTA
CATATAN SIPIL
1.
Akta Kelahiran
2.
Akta Kematian
3.
Akta Perkawinan non Islam
4.
Akta Perceraian non Islam
5.
Akta Pengakuan dan Pengkatan
Anak
6.
Penerbitan Kutipa Kedua dan
seterusnya
7.
Perubahan Akta
8.
Surat Keterangan
1.
Akta Kelahiran
a.
Pencatatan Kelahiran:
1)
Setiap kelahiran wajib
dicatatkan oleh orang tuanya atau kuasanya kepada Wakil selambat-lambatnya:
Ø 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran bagi WNI yang tunduk
pada staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang Pencatatan sipil bagi golongan
Tionghoa, staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia ,
staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia
Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad.
Ø 10 (sepuluh) hari sejak tanggal kelahiran bagi warga negara yang
tunduk pada staatsblad 1849-25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa.
2)
Pencatatan Kelahiran yang
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas harus mendapat:
Ø Persetujuan Walikota Cq. Kepala Dinas, bagi yang tunduk pada
staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan sipil bagi orang Indonesia ,
staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia
Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas atas nama Walikota.
Ø Penetapan Pengadilan bagi yang tunduk pada staatsblad 1849-25
tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa, staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang
Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa.
3)
Apabila kelahiran terjadi di
luar Indonesia , wajib
dilaporkan oleh orang tuanya atau kuasanya kepada Walikota selambat-lambatnya 1
(satu) tahun setelah kembali ke Indonesia ,
dengan melampirkan:
Ø Sertifikat Kelahiran dari negara dimana kelahiran terjadi.
Ø Pasport, Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua.
Ø Surat Pengantar dari Kelurahan.
Ø Foto copy KTP dan KK orang tua.
Ø 2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang dan menunjukkan aslinya.
b.
Persyaratan
1)
Persyaratan yang diperlukan
untuk pencatatan Aka Kelahiran Baru:
Ø Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang
tua tercatat sebagai penduduk tetap.
Ø Surat Keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau yang membantu
proses kelahiran.
Ø Foto copy surat nikah atau Akta
Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang (khusus
legalisir surat nikah/Akta Perkawinan yang
diterbitkan dari luar Surakarta
dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi formulir pernyataan
bermetarai cukup.
Ø Foto copy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir instansi
yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø 2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø Apabila akta perkawinan atau surat
nikah belum tercatat sebagai WNI maka dilengkapi bukti pewarganegaraan orang
tua yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Ø Foto copy dokumen Imigrasi bagi pemohon WNA yang dilegalisir oleh
instansi yang berwenang.
Ø Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang bersangkutan.
2)
Persyaratan untuk Pencatatan
Kelahiran Terlambat Pencatatan dan Dispensasi
Ø Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Kepala Desa dimana orang
tua tercatat sebagai penduduk tetap atau yang bersangkutan berdomisili.
Ø Surat Keterangan dari orang yang menyaksikan dan atau yang membantu
proses kelahiran.
Ø Foto copy surat nikah atau Akta
Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang (khusus
legalisir surat nikah/Akta Perkawinan yang
diterbitkan dari luar Surakarta
dapat diganti dengan menunjukkan aslinya dan mengisi formulir pernyataan
bermeterai cukup.
Ø Foto copy KTP dan KK pemohon/orang tua yang dilegalisir instansi
yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø 2 (dua) orang saksi hadir dengan melampirkan foto copy KTP yang
dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menunjukkan aslinya.
Ø Permohonan persetujuan penerbitan Akta Catatan Sipil bermeterai
cukup.
Ø Permohonan persetujuan penerbitan Akta Kelahiran Terlambat
bermeterai cukup.
Ø Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang bersangkutan.
c.
Prosedur:
1)
Pemohon berkewajiban
Ø Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan Camat dimana
orang tua bertempat tinggal.
Ø Pencatatan Kelahiran tidak dikenakan biaya retribusi.
Ø Melampirkan persyaratan.
Ø Pemohon Kelahiran Baru/terlambat dan Dispensasi yang dikuasakan
mengisi surat
kuasa bermeterai cukup.
Ø Pencatatan Kelahiran yang melebihi jangka waktu tertentu/ terlambat
dilampiri dengan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Walikota Cq Kepala
Dinas bermeterai cukup dan selanjutnya akan diterbitkan Keputusan Walikota
Surakarta tentang persetujuan pencatatan kelahiran terlambat.
2)
Dinas berkewajiban
Ø Menerima permohonan dan meneliti persyaratan.
Ø Setelah persyaratan lengkap dan benar selanjutnya dicatat dalam
regester kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Ø Jangka waktu penyelesaian 7 hari kerja.
2.
Akta Kematian
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh instansi terkait berdasarkan
visum Rumah Sakit atau Puskesmas dengan mencantumkan diagnosa pada Walikota.
a.
Pencatatan Akta Kematian
1)
Setiap kematian wajib
dicatatkan oleh (orang tua/suami/istri/anak atau kuasanya) kepada Walikota
selambat-lambatnya:
Ø 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kematian bagi WNI yang tunduk
pada staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang Pencatatan sipil bagi golongan
Tionghoa, staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia ,
staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia
Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad.
Ø 10 (sepuluh) hari sejak tanggal kematian bagi warga negara yang
tunduk pada staatsblad 1849-25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa.
2)
Pencatatan Kematian yang
melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dapat diterbitkan Akta
Kematian dengan:
Ø Persetujuan Walikota Cq. Kepala Dinas, bagi yang tunduk pada
staatsblad 1920-751 jo 1927-564 tentang Pencatatan sipil bagi orang Indonesia ,
staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang Pencatatan Sipil bagi bangsa Indonesia
Kristen Jawa; Madura dan Minahasa serta non staatsblad yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas atas nama Walikota.
Ø Penetapan Pengadilan bagi yang tunduk pada staatsblad 1849-25
tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa, staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang
Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa.
3)
Setiap kematian penduduk yang terjadi
di luar Indonesia , wajib
dilaporkan selambat-lambatnya 1 tahun setelah kembali ke Indonesia , dengan melampirkan:
Ø Sertifikat Kematian dari negara dimana kematian terjadi.
Ø Pasport
Ø Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan orang tua dan atau Suami/Istri.
Ø Surat Pengantar dari Kelurahan.
Ø KTP dan KK orang tua/suami/istri/anak.
Ø KTP 2 (dua) orang saksi yang dilegalisir atau menunjukkan aslinya.
b.
Persyaratan
1)
Mengisi formulir Pencatatan dan
Pemberitahuan Kematian diketahui Lurah rangkap 3.
2)
Surat Keterangan Kematian dari
Rumah Sakit/Puskesmas/ Kelurahan dimana orang yang meninggal berdomisili yang
mencantumkan diagnosa.
3)
Fc. Surat Nikah/Akta Perkawinan
(apabila yang meninggal sudah menikah).
4)
Fc. Akta Kelahiran yang
meninggal dunia.
5)
Apabila Akta Catatan Sipil
belum mencantumkan WNI maka dilengkapi Bukti Pewarganegaraan.
6)
Fc. KTP dan KK Pelapor.
7)
Dokumen Imigrasi bagi WNA.
8)
2 (dua) orang saksi dengan
melampirkan foto copy KTP yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau
menunjukkan aslinya.
9)
Surat Kuaa bermeterai cukup
bagi yang menguasakan.
c.
Prosedur
1.
Pemohon berkewajiban
Ø Mengisi dan menandatangani formulir diketahui Lurah dan Camat.
Ø Melampirkan persyaratan.
Ø Membayar retribusi pencatatan kematian.
2.
Dinas berkewajiban
Ø Menerima permohonan dan meneliti.
Ø Dicatat dalam regester kematian dan diterbitkan kutipan akta
kematian.
Ø Jangka waktu penyelesaian 7 hari.
3.
Akta Perkawinan
Pengertian Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin Antara Seorang Pria
dengan Seorang Wanita sebagai Suami Isteri dengan tujuan membentuk keluarga
(Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
(pasal I UU Nomor: 1974).
Keabsahan Perkawinan:
Perkawinan adalah syah apabila diberkati menurut Agama dan
Kepercayaan masing-masing dan dicatatkan menurut Undang-Undang yang berlaku.
Ø Islam dicatatkan di KUA.
Ø Non Islam dicatatkan di Catatan Sipil.
a.
Pelaporan dan Pencatatan Perkawinan
Ø Setiap peristiwa perkawinan harus dilaporkan kepada Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta .
Ø Perkawinan yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama harus
dicatatkan pada instansi yang berwenang.
Ø Jangka waktu pencatatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal perkawinan.
Ø Pencatatan perkawinan dicatat dalam register akta perkawinan dan
diterbitkan kutipan akta perkawinan.
Ø Setiap pencatatan perkawinan dikenakan retribusi dan biaya
operasional untuk petugas.
b.
Persyaratan
Ø Mengisi formulir pendaftaran dari Dinas.
Ø Fc. KTP dan KK mempelai.
Ø Surat Pengantar dari Lurah diketahui Camat.
Ø Surat pernyataan belum menikah bermeterai cukup diketahui Lurah dan
Camat.
Ø Surat persetujuan orang tua bermeterai cukup diketahui Lurah dan Camat.
Ø Fc. Akta Kelahiran masing-masing mempelai yang dilegalisir oleh
instansi yang berwenang.
Ø Fc. KTP dua orang saksi.
Ø Akta Perceraian/Akta Kematian mantan suami atau istri bagi yang
pernah menikah.
Ø Fc. Akta Kematian atau surat
keterangan kematian orang tua apabila sudah meninggal.
Ø Pas foto mempelai berdampingan ukuran 4 x 6 cm hitam putih sebanyak
5 lembar.
Ø Surat Keterangan pemberkatan nikah dari Pemuka Agama.
Ø Surat Keterangan Imunisasi dari Puskesmas atau Rumah Sakit
Pemerintah.
Ø Fc. Surat Baptis.
Ø Fc. Bukti Pewarganegaraa apabila Akta Kelahiran belum tercantum
sebagai WNI.
Ø Surat Keterangan tentang hasil pengumuman perkawinan.
Ø Surat Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri.
Ø Bagi WNA melampirkan surat
ijin dari Kedutaan yang bersangkutan dan dokumen Imigrasi yang dilegalisir.
c.
Perkawinan Luar Negeri
Wajib dilaporkan
paling lambat 1 tahun sejak yang bersangkutan kembali ke wilayah Indonesia
Syarat:
1.
Mengisi Formulir Pendaftara
2.
Fc. Akta Kelahiran yang
dilegalisir
3.
KTP dan KK
4.
Fc. KTP 2 (dua) orang saksi
5.
Surat Pengantar dari Lurah
6.
Fc. Surat Bukti Perkawinan
7.
Fc. Pasport
Prosedur:
a.
Pemohon berkewajiban
Ø Mengajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan formuir
pencatatan perkawinan.
Ø Melampirkan persyaratan.
Ø Mendaftarkan ke Dinas dan menghadirkan 2 orang saksi untuk
perkawinan Luar Negeri.
Ø Membayar retribusi dan biaya operasional petugas pencatat.
b.
Dinas berkewajiban
Ø Menerima permohonan dan meneliti berkas persyaratan.
Ø Dicatat dalam regester perkawinan dan daftar pelaporan Perkawinan
Luar Negeri.
Ø 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan pencatatan, diadakan
pengumuman perkawinan.
Ø Setelah tak ada sanggahan atau keberatan maka petugas pencatat
melaksanakan sidang pencatatan Perkawinan.
Ø Memproses akta perkawinan dan menerbitkan kutipannya.
Ø Menerbitkan tanda bukti pelaporan perkawinan Luar Negeri.
Ø Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh) hari kerja.
4.
Akta Perceraian
Ø Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan
Pengadilan tetap (Islam dari Pengadilan Agama, Non Islam dari Pengadilan
Negeri) harus dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ø Pelaporan menggunakan formulir dari Dinas yang telah disepakati
bersama instansi yang berwenang untuk membangun statistik vital.
Ø Setiap peristiwa perceraian yang telah mendapatkan Putusan
Pengadilan Negeri harus didaftarkan ke Dinas.
Ø Jangka waktu pendaftaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ø Pendaftaran yang melebihi jangka waktu dikenakan retribusi sesuai
ketentuan.
Ø Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam
akta perceraian dan kutipan akta perceraian.
Persyaratan:
1.
Mengisi formulir permohonan
dari Dinas
2.
Foto copy KTP pemohon
3.
Pengantar dari Panitera
Pengadilan Negeri
4.
Salinan Putusan dari pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5.
Kutipan Akta Perkawinan Asli
6.
Dokumen Imigrasi bagi WNA
Prosedur:
a.
Pemohon berkewajiban
·
Mengajukan permohonan secara
tertlis dengan menggunakan formulir.
·
Melengkapi persyaratan.
·
Mendaftarkan ke Dinas.
·
Membayar retribusi.
b.
Dinas berkewajiban
·
Menerima permohonan dan
meneliti berkas.
·
Dicatat dalam register akta
perceraian.
·
Memproses akta perceraian dan
menerbitkan kutipan akta perceraian.
·
Jangka waktu penyelesaian 7 (tujuh)
hari kerja sejak di penuhinya persyaratan oleh pemohon.
5.
Pengakuan dan Pengesahan Anak dan Adopsi
a.
Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak
Ø Anak yang lahir diluar perkawinan dapat diakui dan disahkan dalam
perkawinan orang tuanya.
Ø Pengakuan pengesahan anak hanya berlaku pada WNI atau WNA yang
tunduk pada staatsblad 1917-130 jo 1919-81 tentang pencatatan sipil golongan
Tionghoa dan staatsblad 1933-75 jo 1936-607 tentang pencatatan sipil bagi orang
Indonesia Kristen, Jawa, Madura dan Minahasa.
Persyaratan:
1.
Akta Kelahiran Anak.
2.
Fc. KK dan KTP orang tua yang
memohon pencatatan dan pengakuan anak.
3.
Jika orang tua lalai dalam
permohonan sehingga pencatatan dilakukan setelah perkawinan, maka Pengakuan dan
pengesahan dapat dilakukan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri.
4.
Akta Perkawinan.
b.
Akta Pengangkatan Anak (Adopsi)
-
Setiap pengangkatan anak yang
mendapatkan penetapan dari pengadilan dan … mempunyai kekuatan hukum tetap
wajib dicatatkan pada Dinas.
-
Pencatatan pengangkatan anak
dibuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.
Persyaratan:
1.
Akta kelahiran anak.
2.
Penetapan Pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
3.
Fc. Surat Nikah/Akta Perkawinan
orang tua yang memohon pengangkatan anak.
4.
Fc. KK dan KTP orang tua yang
memohon pengangkatan anak.
Prosedur:
a.
Pemohon berkewajiban
-
Mengisi formulir permohonan
pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak/adopsi.
-
Melampirkan persyaratan.
-
Membayar biaya retribusi.
b.
Dinas berkewajiban
-
Menerima dan meneliti
persyaratan.
-
Dilakukan catat pinggir di
register akta perkawinan orang tua dan akta kelahiran anak.
-
Untuk adopsi catat pinggir di
register dan akta kelahiran anak.
-
Jangka waktu penyelesaian 7
(tujuh) hari kerja dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.
6.
Penerbitan Kutipan Kedua Dan Seterusnya
Akta Catatan Sipil dapat diterbitkan kembali kutipan yang kedua dan
seterusnya dalam hal hilang, rusak dan kepentingan lain.
Persyaratan:
-
Fc. Kutipan Akta.
-
Fc. KK dan KTP Pemohon.
-
Surat laporan
kehilangan dari kepolisian atau kutipan akta yang rusak.
-
Surat kuasa
bermeterai cukup apabila menguasakan.
Prosedur
a.
Pemohon berkewajiban
-
Mengisi formulir permohonan
kutipan atau perubahan.
-
Melampirkan persyaratan.
-
Membayar retribusi.
b.
Dinas berkewajiban
-
Menerima dan meneliti berkas
-
Mencari dokumen register dan berkas
-
Meneliti kebenaran dokumen
-
Menerbitkan kutipan kedua dan
seterusnya
yang ditandatangani
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta
-
Jangka waktu penyelesaian 7
(tujuh) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.
7.
Perubahan Akta
Perubahan Akta Catatan Sipil dapat dilakkan berdasarkan penetapan
pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
-
Perubahan nama
-
Perubahan jenis kelamin
-
Perubahan kewarganegaraan
Persyaratan
1.
Kutipan Akta Catatan Sipil
2.
Penetapan pengadilan atau surat keputusan instansi
yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Fc. KK dan KTP pemohon
perubahan
Prosedur
a.
Pemohon berkewajiban
-
Mengajukan permohonan
-
Membayar retribusi
b.
Dinas berkewajiban
-
Setelah persyaratan lengkap dan
benar, maka dilakukan Catat pinggir pada Register di kutipan Akta Catatan
Sipil.
-
Jangka waktu penyelesaian 7
hari kerja.
8.
Surat Keterangan
Dalam hal untuk keperluan tertentu Dinas dapat menerbitkan surat keterangan.
Surat Keterangan meliputi:
-
Rakes/pengantar ke pengadilan
negeri untuk permohonan akta kelahiran dan kematian staatsblad 1917-130 jo
1927-564 dan 1849-25 bagi yang terlambat pengurusannya.
-
Fc. Akta Nikah dari KUA di
legalisir oleh pejabat yang berwenang.
-
Keterangan belum pernah menikah
bagi yang beragama non Islam.
-
Pengesahan perjanjian Nikah
bagi yang beragama non Islam.
-
Persetujuan penerbitan kutipa
akta bagi yang beragama non Islam.
-
Pengumuman perkawinan bagi yang
beragama non Islam.
-
Surat Keterangan lain apabila
diperlukan.
Persyaratan
1.
Mengisi formulir pendaftaran
2.
KK dan KTP pemohon
3.
Surat Pengantar dari Kelurahan
4.
Fc. Akta Catatan Sipil
Prosedur
a.
Pemohon berkewajiban
-
Mengisi formulir
-
Melampirkan persyaratan
-
Membayar retribusi
b.
Dinas berkewajiban
-
Menerima dan meneliti berkas
-
Mendaftar dalam agenda Surat
Keterangan
-
Menerbitkan Surat Keterangan
-
Jangka waktu penyelesaian 7
hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.
D. LAIN-LAIN
- Penduduk wajib melaporkan
peristiwa kependudukan dan peristiwa vital kehidupan kepada Walikota Surakarta.
- Bahwa setiap dokumen
pribadi seseorang wajib harus dilindungi dan pengecualian terhadap hal tersebut
harusdgn persetujuan formal dari yang bersangkutan, keluarganya atau untuk
kepentingan proses peradilan dan ilmu pengetahuan.
Jika terjadi
pembetulan akta atau identitas penduduk yang disebabkan kekeliruan pemohon,
dapat mengajukan pembetulan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak
tanggal penerbitan.
Catatkan segala
peristiwa penting agar terwujud masyarakat Kota Surakarta yang berbudaya
lengkap dengan identitas diri dan alat bukti yang otentik di bidang
Kependudukan.
Hubungi langsung
petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta di Kecamatan maupun
di Dinas.
Apabila terjadi perubahan
status serta mutasi kependudukan segera laporkan secara berjenjang. Simpan dan
rawat baik-baik dokumen kependudukan untuk menghindari penyalah gunaan.
URBANISASI dan DAMPAK NEGATIF LINGKUNGAN KOTA
Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius. Persebaran penduduk
yang tidak merata antara desa dengan kota
akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Hal
inilah yang mendorong masyarakat untuk melakukan urbanisasi dengan tujuan bisa
mendapat kehidupan yang layak. Selain itu, daya tarik daerah tujuan juga
menentukan masyarakat untuk melakukan urbanisasi. Para urban yang tidak
memiliki skill kecuali bertani akan kesulitan mencari pekerjaan di daerah
perkotaan, karena lapangan pekerjaan di kota
menuntut skill yang sesuai dengan bidangnya. Ditambah lagi, lapangan pekerjaan
yang juga semakin sedikit sehingga adanya persaingan ketat dalam mencari
pekerjaan. Masyarakat yang tidak memiliki skill hanya bisa bekerja sebagai
buruh kasar, pembantu Rumah Tangga, tukang kebun, dan pekerjaan lainnya yang
lebih mengandalkan otot daripada otak. Sedangakn masyarakat yang tidak
mempunyai pekerjaan, umumnya hanya menjadi tunawisma, tunakarya, dan
tunasusila. Hal ini tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap
lingkungan kota sehingga menambah permasalahan
yang ada di kota .
Kata kunci: urbanisasi, lingkungan
Jumlah penduduk yang semakin meningkat dan penyebaran yang relatif tidak merata membawa pengaruh besar bagi terjadinya perpindahan penduduk antar wilayah. Dewasa ini, perpindahan penduduk yang sedang marak terjadi yaitu urbanisasi. Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke
Daerah yang menjadi tujuan masyarakat dalam melakukan urbanisasi biasanya adalah
Faktor penarik maupun pendorong tersebut seringkali mempengaruhi pikiran masyarakat dengan kuat, sehingga masyarakat merasa yakin dengan keputusan melakukan urbanisasi tanpa memikirkan faktor-faktor lain yang mereka butuhkan di daerah tujuan urban. Hal inilah yang tentunya akan menjadi masalah di daerah perkotaan sehingga gejala urbanisasi dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan arah yang tidak sesuai dengan tujuan pembangunan nasional yang mengharapkan urbanisasi dapat membantu perekonomian masyarakat.
Proses Urbanisasi
Urbanisasi memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung sudut
pandang yang di ambil. Jika dilihat dari segi Geografis, urbanisasi ialah
sebuah kota yang bersifat integral, dan yang memiliki pengaruh atau merupakan
unsur yang dominan dalam sistem keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan
adanya jalinan yang erat antara aspek politik, sosial dan aspek ekonomi dengan
wilayah sekitarnya ( kutipan). Berdasarkan pengertian tersebut, urbanisasi
memiliki Pandangan inilah yang mejadi titik tolak dalam menjelaskan proses
urbanisasi. Menurut King dan Colledge (1978), urbanisasi dikenal melalui empat
proses utama keruangan (four major spatial processes), yaitu
1) Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah
2) Adanya arus modal dan investasi untuk mengatur kemakmuran
3) Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek
sosial, ekonomi, budaya dan politik di kota
akan dapat meluas di kota-kota yang lebih kecil bahkan ke daerah pedesaan.
Difusi ini dapat mengubah suasana desa menjadi suasana kota .
4) Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruhkota secara terus-menerus masuk ke daerah
pedesaan. Perubahan pola ekonomi dan perubahan pandangan penduduk desa
mendorong mereka memperbaiki keadaan sosial ekonomi.
4) Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh
Faktor penyebab terjadinya urbanisasi
Pada umumnya, masyarakat melakukan urbanisasi karena adanya pengaruh
yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa , impian pribadi, terdesak kebutuhan
ekonomi, dan lain sebagainya. Pengaruh-pengaruh tersebut bisa berasal dari
daerah asal (faktor pendorong) maupun daerah tujuan (faktor penarik).
1. Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
Kehidupan kota
yang lebih modern dan mewah
Mastarakat di daerah perkotaan memiliki gaya hidup yang berbeda dengan masyarakat
pedesaan. Gaya
hidup di perkotaan baik itu berupa cara berpakaian, cara berbicara, bahkan
budayapun sangat berbeda jauh dengan di desa. Masyarakat di kota
lebih suka dengan hal-hal yang berbau kemewahan dan juga kepraktisan/instan
Karena bagi masyarakat kota
sesuatu hal yang praktis lebih efisien baik dalam hal waktu.
2. Sarana dan prasaranakota
yang lebih lengkap
2. Sarana dan prasarana
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, sarana dan
prasarana yang ada di kota
pun menjadi semakin lengkap. Hal ini menyebabkan seseorang yang berada di
pedesaan dengan sarana dan prasarana yang kurang memadai menjadi tergiur untuk
mengadu nasib di kota .
Banyak lapangan pekerjaan dikota
Banyak lapangan pekerjaan di
Di daerah perkotaan terdapat banyak sekali lapangan kerja baik di
sektor perdagangan maupun industri. Banyaknya lapangan pekerjaan tersebut
menyebabkan masyarakat desa berbondong-bondong pergi ke kota untuk mencari pekerjaan. Hal itu karena
lapangan pekerjaan di desa lebih sedikit dan terkadang pekerjaan tersebut tidak
sesuai dengan pendidikan yang ditempuh. Di kota
banyak perempuan cantik dan laki-laki ganteng
Salah satu daya tarik daerah perkotaan juga berasal dari masyarakat dikota tersebut. Penampilan
masyarakat perkotaan baik perempuan maupun laki-laki sangat berbeda dengan
masyarakat yang tinggal di pedesaan. Masyarakat kota cenderung mementingkan penampilan mereka
daripada masyarakat pedesaan. Penampilan masyarakat perkotaan lebih terawat dan
mengikuti mode. Hal ini menyebabkan masyarakat kota terlihat lebih cantik dan ganteng. Hal
ini membuat daya tarik terssendiri bagi masyarakat yang ingin berhijrah ke kota untuk mencari jodoh.
Salah satu daya tarik daerah perkotaan juga berasal dari masyarakat di
Pengaruh buruk sinetron Indonesia
Dewasa ini, masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan sudah bisa
merasakan kemajuan teknologi. Hampir seluruh masyarakat desa sudah bisa
menikmati tayangan televisi. Umumnya tayangan televisi yang paling diminati
oleh masyarakat di daerah pedesaan yaitu sinetron yang kebanyakan menampilkan
kehidupan di daerah perkotaan. Secara tidak langsung, tayangan ini mempengaruhi
masyarakat di desa untuk berangan-angan hidup di kota
yang akhirnya menimbulkan niatan untuk hijrah ke kota .
Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan berkualitas
Masyarakat pedesaan yang mengerti akan pentingnya pendidikan umumnya akan memilih sekolah maupun pergurua tinggi di
b. Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
Lahan pertanian yang semakin sempit
Mayoritas masyarakat pedesaan memiliki sumber pendapatan dari
bertani, baik menjadi petani maupun buruh tani. Namun saat ini, lahan pertanian
yang ada di desa sudah semakin sempit seiring pertumbuhan masyarakat yang
begitu pesat. Lahan-lahan yang awalnya digunakan untuk bercocok tanam mulai
dijadikan sebagai area perumahan maupun perdagangan.
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
Kebudayaan yang ada di pedesaan, umumnya masih kuno dan cenderung
mengikat kehidupan masyarakat pedesaan. Berbeda halnya dengan di daerah
perkotaan yang cenderung bebas dalam melakukan sesuatu, bahkan mungkin budaya
ketimuran telah terlupakan. Terkadang masyarakat pedesaan lebih tertarik dengan
kebudayaan orang perkotaan karena masyarakat pedesaan menganggap masyarakat kota lebih modern daripada di desa, sehingga tidak jarang
masyarakat desa itu hijrah ke kota
untuk merubah penampilan dan karakter mereka agar tidak dianggap kuno. Bahkan
masyarakat desa itu mulai mengindahkan budaya asal mereka.
Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
Masyarakat pedesaan mayoritas bekerja di ladang, entah itu menjadi
petani ataupun buruh. Hal ini sangat berbeda dengan lapangan pekerjaan yang ada
di kota .
Lapangan pekerjaan di kota
melimpah ruah sehingga dapat memilih jenis lapangan pekerjaan mana yang sesuai
dengan status pendidikan. Masyarakat pedesaan pada umumnya tergiur dengan
penghasilan tinggi yang ditawarkan pekerjaan di kota . Sehingga banyak sekali masyarakat
pedesaan berbondong-bondong pergi ke daerah perkotaan dengan alasan pekerjaan
di kota bisa
mendapatkan penghasilan yang lebih banyak.
Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
Kurangnya sarana dan prasarana di desa menyababkan masyarakat desa
banyak memutuskan untuk pergi ke kota .
karena di desa masyarakat kesulitan untuk mengembangkan kemampuannya. Berbeda
di kota , sarana
dan prasarana lebih lengkap sehingga lebih mudah untuk mengembangkan kemampuan
yang ada.
Diusir dari desa asal
Kebudayaan di desa lebih kental dengan adat-istiadat yang begitu
keras, sehingga apabila seseorang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
kebudayaan maupun adat-istiadat tersebut dapat diusir dari desa asal. Akibat
dari pengusiran tersebut, orang itu akan beralih ke kota dan tidak akan kembali ke desa.
Masyarakat desa lain yang mungkin kurang setuju atau ketakutan diusir dari desa
memilih untuk pindah ke kota .
karena mereka menganggap kehidupan di perkotaan lebih bebas dan tidak
terkekang.
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
Setiap individu memiliki impian untuk hidup lebih baik, begitu juga
halnya dengan masyarakat pedesaan. Masyarakat desa yang memiliki penghasilan
rendah umumnya beranggapan bahwa daerah perkotaan merupakan ladang untuk
mendapatkan penghasilan sehingga bisa mencapai impian setiap individu.
Dampak Urbanisasi terhadap Lingkungan
Akibat dari meningkatnya proses urbanisasi menimbulkan dampak-dampak
terhadap lingkungan kota , baik dari segi tata kota , masyarakat, maupun
keadaan sekitarnya. Dampak urbanisasi terhadap lingkungan kota antara lain:
1. Semakin minimnya lahan kosong di daerah perkotaan
Pertambahan penduduk kota
yang begitu pesat, sudah sulit diikuti kemampuan daya dukung kotanya. Saat ini,
lahan kosong di daerah perkotaan sangat jarang ditemui. ruang untuk tempat
tinggal, ruang untuk kelancaran lalu lintas kendaraan, dan tempat parkir sudah
sangat minim. Bahkan, lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun sudah tidak ada
lagi. Lahan kosong yang terdapat di daerah perkotaan telah banyak dimanfaatkan
oleh para urban sebagai lahan pemukiman, perdagangan, dan perindustrian yang
legal maupun ilegal. Bangunan-bangunan yang didirikan untuk perdagangan maupun
perindustrian umumnya dimiliki oleh warga pendatang. Selain itu, para urban
yang tidak memiliki tempat tinggal biasanya menggunakan lahan kosong sebagai
pemukiman liar mereka. hal ini menyebabkan semakin minimnya lahan kosong di
daerah perkotaan.
2. Menambah polusi di daerah perkotaan
Masyarakat yang melakukan urbanisasi baik dengan tujuan mencari
pekerjaan maupun untuk memperoleh pendidikan, umumnya memiliki kendaraan.
Pertambahan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang membanjiri kota yang terus menerus,
menimbulkan berbagai polusi atau pemcemaran seperti polusi udara dan kebisingan
atau polusi suara bagi telinga manusia.
3. Penyebab bencana alam
Para urban yang tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal biasanya
menggunakan lahan kosong di pusat kota
maupun di daerah pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mendirikan bangunan
liar baik untuk pemukiman maupun lahan berdagang mereka. Hal ini tentunya akan
membuat lingkungan tersebut yang seharusnya bermanfaat untuk menyerap air hujan
justru menjadi penyebab terjadinya banjir. Daerah Aliran Sungai sudah tidak
bisa menampung air hujan lagi.
4. Pencemaran yang bersifat sosial dan ekonomi
Kepergian penduduk desa ke kota untuk
mengadu nasib tidaklah menjadi masalah apabila masyarakat mempunyai
keterampilan tertentu yang dibutuhkan di kota .
Namun, kenyataanya banyak diantara mereka yang datang ke kota tanpa memiliki keterampilan kecuali
bertani. Oleh karena itu, sulit bagi mereka untuk memperoleh pekerjaan yang
layak. Mereka terpaksa bekerja sebagai buruh harian, penjaga malam, pembantu
rumah tangga, tukang becak, dan pekerjaan lain yang sejenis. Bahkan,masyarakat
yang gagal memperoleh pekerjaan sejenis itu menjadi tunakarya, tunawisma, dan
tunasusila.
5. Penyebab kemacetan lalu lintas
Padatnya penduduk di kota
menyebabkan kemacetan dimana-mana, ditambah lagi arus urbanisasi yang makin
bertambah. Para urban yang tidak memiliki tempat tinggal maupun pekerjaan
banyak mendirikan pemukiman liar di sekitar jalan, sehingga kota yang awalnya sudah macet bertambah
macet. Selain itu tidak sedikit para urban memiliki kendaraan sehingga menambah
volum kendaraan di setiap ruas jalan di kota .
6. Merusak tata kota
Tata kota
suatu daerah tujuan urban bisa mengalami perubahan dengan banyaknya urbanisasi.
Urban yang mendirikan pemukiman liar di pusat kota serta gelandangan-gelandangan di
jalan-jalan bisa merusak sarana dan prasarana yang telah ada, misalnya trotoar
yang seharusnya digunakan oleh pedestrian justru digunakan sebagai tempat
tinggal oleh para urban. Hal ini menyebabkan trotoar tersebut menjadi kotor dan
rusak sehingga tidak berfungsi lagi.
Penutup
Berdasarkan pengertian urbanisasi ditinjau dari segi geografis, urbanisasi memiliki empat proses utama keruangan. Proses tersebut meliputi, pemusatan kekuasaan pemerintah
Comments
Post a Comment